SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menegaskan, saat ini Kalimantan Timur telah menerapkan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) di 8 area strategis, pada tata kelola daerah dengan hasil cukup memuaskan.
Hal itu disampaikannya saat menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kepala Perwakilan BPKP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim, kepala daerah kabupaten/kota Kaltim beserta unsur Forkompinda Kaltim, yang dilaksanakan di ruang Ruhui Rahayu lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (9/3/2022).
“Dari tahun ke tahun, nilai MCP semakin membaik, nilainya 54 persen pada 2020. Kemudian 2021 naik menjadi 82 persen. Sedang rata-rata Pemda se-Kaltim memang masih rendah, yaitu 65 persen. Tertinggi Balikpapan 89 persen dan terendah Mahakam Ulu 33 persen,”beber Wagub Hadi Mulyadi.
Dengan kondisi ini, dirinya mengaku bersyukur karena Kaltim ditetapkan sebagai IKN Nusantara. Apalagi kata dia, APBD Kaltim hanya Rp 15 triliun.
“Saya tahu, APBD 6 Pemda di provinsi Jawa kalau digabung bisa mencapai Rp 600 triliun atau 60 persen. Sementara kami jauh di bawahnya. Insyaallah ketika kami ditetapkan sebagai IKN, pembangunan tidak lagi terpisah hanya di Jawa, tapi Indonesia sentris,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan, banyaknya kasus korupsi yang menjerat banyak kepala daerah di Indonesia.
“Sejak Indonesia merdeka, korupsi sepertinya sudah dirasakan oleh Bung Hatta. Makanya beliau bilang jangan sampai korupsi menjadi budaya. Selama belasan tahun KPK hadir, sudah berapa kepala daerah yang mengalami OTT (operasi tangkap tangan). Itu saja tidak membuat yang lain kapok. Ini menjadi keprihatinan kami, kenapa terus berulang,”ujarnya.
Berdasarkan data Global Corruption Barometer (GCO) tahun 2020, survey kebiasaan masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diterima ada beberapa alasan memberikan uang atau imbalan.
“Paling banyak karena tidak diminta atau sebagai ucapan terima kasih, yaitu 33 persen. 25 persen karena sengaja diminta memberikan, 21 persen sebagai imbalan layanan yang lebih cepat, sisanya 17 persen tidak diminta tapi biasanya diharapkan memberi,”terangnya.
Ini membuktikan, masyarakat semakin permisif terhadap korupsi atau serba membolehkan.
Pada statistik penanganan Tipikor (tindak pidana korupsi) yang KPK kelola dari tahun 2004 hingga 2021 menunjukkan 2 modus korupsi, terbanyak terkait penyuapan serta pengadaan barang jasa (PBJ).
“Ketika proses PBJ diatur sedemikian rupa, ujungnya ketika ditelusuri ada korupsi. Perlu perubahan pola pikir dan perilaku bagi pihak yang biasa memberi maupun yang biasa menerima,” katanya.
Masih kata Alex, tahun 2022 lalu, KPK bersama dengan Kemendagri, BPKP akan mengawasi bersama-sama dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim, dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi 8 area perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
8 area intervensi tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparat pengawas internal pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.
Dalam penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi keberhasilan 11 Pemda di Kaltim pada tahun 2021, yang telah menerbitkan sertifikat tanah Pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp 164 miliar serta Pemulihan aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp 128 miliar.
Selain itu, sepanjang 2021, PSU yang berhasil ditertibkan senilai Rp 7,1 miliar dan Penyelesaian tunggakan senilai Rp 117 miliar.
“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibukota Negara menjadi prioritas kami. Ternyata lahan IKN tidak semua clean and clearing. Dari informasi kami, sudah ada bagi-6 kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” imbuhnya. (*)
