SAMARINDA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan memastikan tidak akan ada lagi jabatan Pengawas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Selain itu, dirinya juga menegaskan kursi kosong yang ditinggal pejabatnya pasca purna tugas tetap akan dikosongkan.
“Setelah ini tidak ada lagi pengawas dan apabila pensiun, maka jabatan tetap kosong, dibiarkan kosong,” katanya, Senin (30/5/2022).
Diddy Rusdiansyah menyebut, pejabat yang diangkat sebagai Fungsional tetap akan menerima gaji yang sama. Diddy menegaskan hal itu tidak akan mempengaruhi kepangkatan, justru kata dia akan ada kenaikan pangkat.
“Gajinya sama. Kalau kepangkatan, pasti juga akan naik. Tapi mulai dari Muda, Madya lalu Utama. Jadi, walaupun yang ada ini, tetap akan jalan. Seperti jabatan disebut Ahli Pratama 3B. Lalu Ahli Muda 3C,” bebernya.
Ke depan, lanjut dia, jabatan struktural tidak akan lagi digunakan di pemerintahan daerah. Hal ini berdasarkan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Jadi, tidak lagi mengenal jabatan struktural. Ke depan, organisasi kita seperti itu. Makanya pak Gubernur Isran sudah memiliki gambaran mengenai ini dan beliau sudah mengambil keputusan. Nantinya ada dua jabatan di administrasi dan di lingkungan Sekretariat tetap. Itu sudah dibuat semua OPD, tapi memang masih ada yang dipertahankan,” terangnya.
Terkait dengan pengangkatan jabatan Fungsional hari ini, Diddy menyebut, terdapat sebanyak 437 orang yang diangkat menjadi Fungsional. Jumlah tersebut berkurang 6, karena adanya beberapa masalah.
“Ada dua jabatan Administrasi dan Fungsional. Pada level administrasi, dalam rangka pemangkasan birokrasi akan dikurangi. Jabatan administrasi akan dijadikan jabatan Fungsional. Ini ada tahap pertama, yaitu pejabat Pengawas yang saat ini jumlahnya 479 orang, tapi yang dilantik tadi hanya 473 orang,” pungkasnya. (Nys / ADV Diskominfo Kaltim)
