SAMARINDA – Masalah sampah masih jadi PR yang perlu dituntaskan Pemkot Samarinda. Sampai 2022 lalu, misalnya, volume sampah di Samarinda jumlahnya mencapai 100 ton per hari.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahranonny Pasie juga angkat suara. Menurutnya, banyak yang harus dilakukan demi membuat aturan terkait pemilahan sampah.
Dia menyarankan, untuk meminimalisasi masalah itu, maka bisa diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda agar menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang sesuai dengan jenisnya.
“Harusnya ada TPS atau TPA yang dibagi masing-masing antara limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), organik dan non organik. Selama ini kan kita masih gabung,” ujar Novan, Kamis (23/2/2023).
Kendati di beberapa tempat publik seperti toko atau pusat perbelanjaan sudah ada tempat sampah yang disesuaikan dengan jenisnya, namun cara tersebut masih kurang efektif.
“Saat petugas memasukan ke dalam truk kan itu digabung lagi. Jadi percuma saja tempat-tempat yang ada di mal dipisah-pisah. Maksudnya hal itu harusnya ada TPS tersendiri, minimal kontainer ada tersendiri,” tegasnya.
Pun Novan mencontohkan pengelolaan sampah di beberapa negara maju. Di mana, pengelolaan sampah sudah disesuaikan tergantung jenisnya. Hal itu menurutnya penting untuk ditiru.
“Kalau bisa Samarinda punya pabrik sendiri untuk mengolah sampah non organik, jadi tidak jauh-jauh harus ke luar daerah,” ujarnya lagi.
Novan juga mengajak masyarakat Samarinda agar bisa lebih jeli dalam mengelola sampah non organik. Ini dalam rangka untuk mengurangi sampah. (Dys/Adv)
