SAMARINDA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab dipanggil Castro bakal menjalani ujian terbuka S3 pada Jumat, 5 Mei 2023 di Fakultas Hukum UGM, Jogja.
Castro menyusun disertasi yang berjudul, “Penjabaran Prinsip-Prinsip Pengaturan Sumber Daya Alam Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstutusi”, dengan Promotor Prof. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si, dan Ko-Promotor Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
Herdiansyah menjelaskan bahwa disertasinya fokus kepada prinsip-prinsip hukum (legal principles) pengaturan SDA yang digali di dalam putusan MK. Sebab selama ini, cukup banyak UU bidang SDA yang dibatalkan oleh MK baik sebagian maupun keseluruhan.
“Salah satu penyebabnya adalah ketidaktaatan UU bidang SDA tersebut terhadap prinsip (atau yang di Indonesia lebih akrab disebut sebagai asas),” ungkap dia kepada awak di Samarinda, Selasa (2/5/2023).
Bagi dia, taat norma tapi tidak taat prinsip, jelas merupakan kekeliruan fatal. Taat norma tapi tidak taat prinsip, dibaratkan mayat hidup yang punya badan tapi tidak punya hati, jiwa, dan pikiran.
Dalam disertasinya, Herdiansyah fokus kepada 2 hal, yakni, pertama prinsip-prinsip hukum pengaturan SDA apa saja yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dan kedua, bagaimana penjabaran prinsip-prinsip hukum tersebut, baik ke dalam UU bidang SDA maupun terhadap putusan-putusan MK sendiri.
“Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan 20 prinsip-prinsip hukum pengaturan SDA dalam putusan MK. Keduapuluh prinsip inilah seharusnya dijadikan sebagai nyawa dari setiap UU bidang SDA,” kata dia.
Castro mengatakan pembentuk UU (Pemerintah dan DPR), maupun MK sendiri, harus konsisten menjabarkan prinsip-prinsip tersebut, baik ke dalam UU maupun terhadap putusan MK di masa mendatang.
Intinya, disertasi Herdiansyah ini hendak mengembalikan makna penting dari prinsip hukum dalam pembuatan UU, khususnya bidang SDA.
Sebab hari ini, banyak yang melupakan peran prinsip dalam hukum. Hal yang seharusnya menuntun kita dalam setiap bertindak.
Ibarat pisang, jantung pisanglah yang menuntun buah pisang bertumbuh dengan baik. Ibarat bangunan, pondasi bangunanlah yang membuat bangunan itu berdiri kokoh.
Herdiansyah berharap disertasi ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran terhadap tata kelola SDA di Indonesia, agar mampu mewujudkan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, tanpa terkecuali. (*)
