Atasi Masalah Sampah, Pemkab Kukar Akan Bangun TPA di 2 Kecamatan

KUKAR – Dalam rangka memaksimalkan penanganan soal sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Kukar kembali akan membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk tahun 2023.

TPA tersebut akan dibangun di Kecamatan Kota Bangun dan Kecamatan Loa Janan, bahkan rencananya pembangunan TPA tersebut akan meliputi enam zonasi terbesar di wilayah hulu dan pesisir Kukar.

Pasalnya, pembangunan TPA merupakan salah satu proyek strategis pemerintah Kukar dalam menangani permasalahan sampah di kabupaten terbesar di Kalimantan Timur ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limba B3 DLHK Kukar, Irawan.

Proyek pembangunan TPA di Kukar  akan dikerjakan mulai dari tahun 2023 hingga 2024, namun pihaknya akan prioritaskan TPA bagi Kecamatan Loa Janan dan Kota Bangun.

“Kami menindaklanjuti program  pembangunan Kukar Idaman tahun 2021-2026. Kita sudah membuat 6 cluster TPA baru. Memang perlu kita evaluasi lagi bagaimana daya dukung dan kemampuannya. Jadi akan kita kawal di Loa Janan dan Kota Bangun dahulu sampai 2024. Yang lainnya bertahap,” ungkapnya.

Untuk saat ini, kewenangan pengelolaan sampah telah dilimpahkan ke DLHK dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sejak tahun 2022 lalu. Dan untuk perencanaan pembangunan telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.

Lebih lanjut, Irawan mengatakan saat ini pihaknya telah menerima studi kelayakan, Detail Engineer Design (DED) beserta dokumen PUPR untuk Kota Bangun. Sedangkan untuk penganggaran untuk kegiatan saat ini masih dalam tahap proses. “Mungkin pengerjaan fisiknya 2024 nanti sudah teranggarkan,” sebutnya.

Menurutnya, permasalahan sampah itu tidak dapat ditinggalkan. Jika dalam satu hari sampah tidak ditangani, maka akan berdampak besar bagi lingkungan sekitarnya. Apalagi, Kukar hanya memiliki satu TPA selama puluhan terakhir, yakni TPA Bekotok yang terletak di Tenggarong.

Maka dari itu Irwan meminta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dengan adanya TPA yang disediakan pemerintah. Setidaknya masyarakat dapat terlibat untuk mengelolanya dengan membuang sampah pada tempatnya. (adv/kominfokukar/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *