Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Istimewa)
SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi keluhan warga yang bermukim di Perumahan Korpri, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda. Keluhan warga tersebut berkaitan dengan keinginan warga untuk mengubah status kepemilikan lahan mereka dari Hak Guna Bangunan (HGM) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menjelaskan bahwa warga kesulitan untuk mengurus alih status atas lahan yang selama ini mereka tinggali. Pihak Pemprov Kaltim pun dianggap tidak mampu memberikan jawaban dan solusi atas persoalan yang dialami warganya.
Karena itu, pihaknya sudah bersepakat untuk membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sapto dan rekan-rekannya juga sepakat untuk membawa perwakilan masyarakat untuk menjelaskan duduk perkara dari persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat.
“Kami fasilitasi tiga orang untuk berangkat ke Kemendagri. Supaya mereka, warga kita ini bisa bicara langsung dengan pihak kementerian soal masalah ini,” jelasnya, Rabu (25/10/2023).
Untuk pembiayaan pun sudah disepakati bawah DPRD Kaltim akan mengumpulkan dana yang dihimpun dari kas pribadi tiap-tiap anggota DPRD Kaltim. Menurutnya hal tersebut tidak akan menjadi hal yang memberatkan pihaknya.
“Karena ini konsekuensi kami sebagai wakil rakyat. INi bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Sapto mengaku prihatin akan persoalan yang harus dihadapi masyarakatnya. Terlebih, permasalahan ini sudah berlangsung kurang lebih 30 tahun lamanya, dan selama itu pula warga tidak kunjung mendapat kejelasan atas status lahan yang mereka diami selama ini. (Ama/ADV DPRD Kaltim)
