Sambut Baik Revisi Pergub 49, DPRD Kaltim Ingatkan Pemerataan Pembangunan

Ilustrasi pergub. (ist)

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyambut baik revisi Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Ia menegaskan tak ada pihak yang keberatan dengan revisi tersebut.

Namun ia mengingatkan, bahwa yang harus dilakukan saat ini adalah mempercepat pembangunan, dan melakukan pemerataan pembangunan bagi seluruh masyarakat Kaltim. Karena itu, jika memungkinkan ia berharap agar tak ada batasan minum terhadap nominal yang bisa dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

“Saat ini direvisi jadi minimal Rp1,5 miliar untuk setiap kegiatan. Masalahnya, banyak usulan dan permintaan masyarakat yang nilainya di bawah angka tersebut,” jelas Samsun, Senin (6/11/2023).

“Karena itu kalau bisa angkanya turun jadi minimal Rp200 juta. Bahkan lebih baik kalau tidak ada batasan minimum,” sambungnya.

Ia menegaskan, saat ini bukan tentang puas atau tidak puasnya DPRD Kaltim atas revisi Pergub tersebut. Namun pihaknya memikirkan masyarakat yang kerap menyampaikan keluhan mereka berkaitan dengan apa yang dibutuhkan saat ini.

“Jadi permintaan yang nilainya secara nominal itu kecil, tapi tetap bisa terlayani dan terealisasi,” pungkasnya. (dtn/ADV DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *