Penertiban Gang Rombong, Angkasa Jaya Ingatkan Soal Biaya Ganti Rugi

SAMARINDA – Penertiban kawasan permukiman masyarakat di Gang Rombong, Kecamatan Samarinda Kota mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Namun, bukan perkara penertiban yang menjadi perhatian politisi PDI Perjuangan ini.

Ia sejatinya memastikan dukungannya atas semua kebijakan pemerintah yang bertujuan baik, untuk menata Samarinda. Namun ia menyinggung soal besaran ganti rugi yang dibayarkan pemerintah kepada warga yang bangunannya terdampak penertiban.

Ia menyebut, nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat tidaklah cukup. Karena masyarakat juga harus memindahkan barang-barang mereka secara mandiri. Belum lagi, waktu yang diberikan terbilang singkat.

“Karena wargakita ini harus cari tempat tinggal baru, itu butuh biaya. Pemerintah harusnya bisa lebih memperhatikan kondisi tersebuut,” jelasnya.

Untuk informasi, pemerintah menerapkan besaran yang beragam untuk nilai ganti rugi atas penertiban yang mereka lakukan. Misalnya, untuk warga yang memiliki bangunan, diberi dana kerahiman sebesar Rp3 juta, Sedangkan warga yang berstatus sebagai penyewa diberi ganti rugi senilai Rp1,5 juta.

“Kami nilai, besaran tersebut tidak cukup,” imbuhnya.

Angkasa pun mengaku pihaknya siap mendukung jika pemerintah mengajukan penambahan anggaran yang akan dialokasikan untuk mengganti kerugian yang harus diterima warganya. Namun selama ini, Pemkot Samarinda belum membicarakan hal tersebut kepada pihaknya di DPRD Samarinda.

“Tapi kalau memang mau ditambah, kami pasti dukung. Namun harus dengan penghitungan yang tepat dan sesuai,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *