Kadis ESDM Ungkap Alasan Dicabutnya 34 IUP Mineral dan Batu Bara di Kaltim 

SAMARINDA – Buntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, sebanyak 34 IUP mineral dan batu bara yang ada di Kaltim ikut dicabut.

 

34 IUP tersebut dimiliki oleh 34 pelaku usaha. Dari 180 izin IUP batu bara yang izin usahanya dicabut, Kaltim menjadi provinsi yang pencabutan IUP batu bara dan mineral terbanyak di Indonesia.

 

Kepada awak media, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny mengatakan, dirinya baru menerima surat tersebut dan masih mempelajari apa saja regulasi yang ditetapkan.

 

“Saya baru dapat datanya, hanya saja belum saya pelajari. Tapi nanti saya pelajari dulu, karena saya baru dapat dari Kepala Bidang saya tadi dan baru hari ini. Suratnya ada dari Jakarta, Kementrian Investasi loh ya, bukan ESDM. Itu mencabut 180 IUP mineral dan batu bara,”katanya, ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kaltim di Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (16/2/2022).

 

Benny mengaku dirinya pun belum mengetahui berapa jumlah IUP batu bara yang izinnya dicabut dan dirinya belum dapat memastikan.

 

“Kalau untuk jumlah atau data IUP nya mungkin iya benar. Tapi untuk spesifikasi di Kaltim saya belum lihat,”sebutnya.

 

Mengenai alasan pencabutan IUP batu bara karena adanya keputusan penghentian ekspor batu bara yang belum memenuhi DMO 70 hingga 100 persen, Benny pun enggan memastikan.

 

Dikatakannya, ada berbagai alasan hingga Kementrian BKPM mencabut izin IUP batu bara.

 

“Bisa iya, bisa tidak karena sesuai dengan yang sebelumnya bahwa pak Presiden mencabut izin, mungkin itu dari tindaklanjutnya. Tapi ada juga informasi yang saya dapat dari Kementeri Kehutanan yang mencabut izin-izin. Tapi menurut saya itu izin IPK (izin pemanfaatan kayu, red) saja, karena dia terkait kawasan hutan. Tapi kalau izin IUP belum. Nah ini tindaklanjutnya. Mungkin menurut saya, bisa saja itu izin IUP yang sudah mati. Artinya sudah mati dan tidak ada kegiatan lebih dari 5 tahun,”ujarnya.

 

“Kemungkinan lainnya adalah, usaha yang tidak menyelesaikan persyaratan RKAB (rencana kerja dan anggaran belanja, red) di 2022. Itu kemarin ada selebaran dari Dirjen Minerba, terkait penghentian sementara. Jadi mereka yang belum melengkapi e-RKAB, karena sekarang sistemnya online dengan OSS. Jadi mereka yang belum melengkapi, sementara dihentikan,”katanya lagi.

 

Pun terkait waktu dan berapa lama izin IUP batu bara dicabut, Benny enggan memastikan. Karena katanya, hal itu adalah kewenangan dari pemerintah pusat.

 

“Saya kurang tahu karena ini aturan dari pemerintah pusat. Nanti saya akan pelajari,”ujarnya.

 

Pengawasan aktivitas pertambangan batu bara di Kaltim sendiri, khususnya pada perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang IUP-nya dicabut, dia memastikan, Dinas ESDM Kaltim akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang (IT), sehingga proses pengawasan akan berjalan maksimal.

 

“Nanti kita akan koordinasi lagi dengan IT. Karena prinsipnya IT yang jumlah 36 orang itu melekat pengawasannya. Sepanjang kita tidak disurati mengenai kewenangan kita, otomatis kita masih mengikuti alur, tergantung pada IT, karena sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai galian C dan IDP yang katanya mau diserahkan ke pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *