SAMARINDA – Seorang warga Samarinda bernama Achmad AR AMJ yang dulunya mendapat kriminilisasi kini melakukan perlawanan.
Dia menggugat balik Chayadi Guy dan Ketua RT 31 bernama Djamaluddin sebagai turut tergugat
Achmad menuding kedua orang tersebut telah merugikan dirinya hingga divonis 1,5 tahun penjara.
Gugatan Achmad sudah teregistrasi di SIPP PN Samarinda dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2022/ PN Smr yang diregister tanggal 22 Februari 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
“Klien kami merasa dirugikan karenanya dia menggugat balik Cahyadi Guy,” ungkap Kuasa Hukum Achmad, Abdul Rahim, SH saat dikonfirmasi awak media, Selasa 22 Februari 2022.
Rahim menjelaskan, kliennya dilaporkan hingga dipidana dengan tuduhan merugikan Cahyadi Guy senilai Rp 2 miliar karena sertipikat HGB Nomor 03278 atas nama kliennya terbit di atas tanah Chayadi Guy yang bersertifikat ex HGB Nomor 356.
“Padahal sejatinya tanah klien saya yakni Achmad AR AMJ tidak berada di tanah tergugat (Chayadi Guy),” tegas Rahim.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Hakim PTUN Samarinda dalam pertimbangan Putusan Nomor 19/G/2017 PTUN.SMD Jo banding Nomor 349/B/2017/PTUN.JKT Jo Putusan Kasasi Nomor 356 K/TUN/ 2018 Jo putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 82 PK/TUN/2019.
Tak hanya itu, Rahim menambahkan kliennya juga menggugat Djamaluddin selaku Ketua RT 31 di Jalan Sentosa, Kel. Sungai Pinang Dalam, karena menuduh kliennya memalsukan tanda tangan RT DJamaluddin dalam surat gambar ukur/Veld Werk 1396/2015 milik kliennya sendiri
“Padahal tidak seperti itu. Djamaluddin faktanya pernah menghadiri pengukuran tanah tahun 2015 dan menandatangani gambar ukur dan sudah bersaksi di atas sumpah pada persidangan PTUN Samarinda bahwa dirinya menghadiri dan menandatanggani surat-surat Achmad Jadi tuduhan kepada klien itu tidak benar dan dusta sehingga terbukti Djamaluddin bersaksi palsu dalam persidangan pidana untuk merugikan kiennya atas order mafia tanah” tegas Rahim.
Rahim mengaku mendampingi kasus Achmad sejak 2018 yang kala itu ia masih berstatus mahasiswa hukum tergabung di PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Karenanya, ia paham betul duduk perkara kasus kliennya, dari rentetan peristiwa waktu demi waktu.
Menurut Rahim, perkara ini syarat penuh dengan rekayasa Chayadi guy untuk memenjarakan Achmad guna meleyapkan legalistas hak atas tanah yang dimiliki kliennya
“Sekarang saya sudah punya Kantor Hukum, saya sendiri yang mendampingi kasus ini setelah saya diberi kuasa oleh saudara Achmad,” terang dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Chayadi Guy, Parulian mengaku tak gentar menghadapi gugatan tersebut.
“Itu (perkara) kan sudah putusan inkrah, sudah terbukti bersalah. Dia (Achmad) sudah mengakui memalsukan stempel di Jalan Kemakmuran,” kata Parulian.
“Tapi kalau digugat lagi, tutup mata aja ku hadapi itu. Bilang ya, bikin aja 100 pengacara saya siap hadapi. Bilang ya, saya hadapi tutup mata aja. Saya tutup mata menjawab gugatan itu,” sambung dia.
“Bilang ya, kalau menang nanti (Achmad) saya kasi hadiah nanti,” tambah Parulian. (*)
