Stok Minyak Goreng Aman Hingga Ramadan

SAMARINDA – Ketersediaan minyak goreng di Kaltim dipastikan aman hingga Ramadan.

 

Data dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kaltim, peta distribusi kuota minyak goreng per tanggal 25 Pebruari 2022, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, 7 kabupaten/kota mendapatkan jatah kuota yang dianggap cukup. Masing-masing:

1. Kabupaten Berau, mendapat kuota 91.228 liter yang didistribusikan oleh 4 distributor/pedagang.

2. Kabupaten Kutai Timur mendapat kuota 2.208 liter yang diberikan kepada 2 distributor/pedagang.

3. Kota Bontang mendapat kuota 2.844 liter yang diberikan kepada 3 distributor/pedagang.

4. Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat kuota 52.071 liter yang diberikan kepada 49 distributor/pedagang.

5. Kota Samarinda mendapat kuota 1.099.362 liter yang diberikan kepada 77 distributor/pedagang.

6. Kota Balikpapan mendapat kuota 421.823 liter yang diberikan kepada 54 distributor/pedagang.

7. Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat kuota 760 liter yang diberikan kepada 2 distributor/pedagang.

 

Distribusi minyak goreng di Kaltim, berasal dari Produsen dan non anggota APRINDO.

Rinciannya :

1. Dari Produsen minyak goreng didistribusikan ke distributor, swalayan dan pedagang besar.

2. Non anggota APRINDO, minyak goreng didistribusikan ke anggota APRINDO dan konsumen.

3. Distributor mendistribusikan minyak gorengnya kepada pedagang besar.

4. Pedagang besar mendistribusikan minyak goreng ke pedagang kecil dan pengecer.

 

“Jadi, dari data kami ini, jelas. Khusus minyak goreng tidak usah khawatir. Tugas kami membantu pak Gubernur, menjaga stabilitas ketersediaan. Itu semua cukup 53 hari ke depan, insyaallah aman,” ujar Kepala Disperindagkop dan UMKM Provinsi Kaltim H Muhammad Robyan Noor, Selasa (1/3/2022).

 

Namun begitu, kata dia, ketersediaan minyak goreng hanya ada di pasar moderen.

 

“Memang di pasar moderen dan supermarket aman. Pasar rakyat perlu adaptasi, karena dinamika aturannya ada di Permendag (Peraturan Mentri Perdagangan) Nomor 3/2022 soal kebijakan satu harga dan Permendag Nomor 6/2022 tentang harga eceran tertinggi (HET),” jelasnya.

 

Guna menghindari terjadinya panic buying minyak goreng oleh masyarakat, Disperindagkop dan UMKM Kaltim Robyan akan memberikan sanksi kepada oknum -oknum yang sengaja melakukan penimbunan minyak goreng.

 

“Sudah ada yang kami tindak, itu untuk memberikan shock terapi. Di lapangan juga kami punya tim pengawas, jadi jangan khawatir, minyak goreng aman,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *