Diduga Salah Tangkap Karena Dokumen Palsu, Seorang Warga Kalsel Diduga Jadi Korban Jual Beli Kayu di Kutai Barat

SAMARINDA – Balai Gakkum KLHK Kalimantan mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen kayu olahan di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara pada Kamis (13/1/2022) lalu.

M Nor Laili (45) terduga merupakan warga Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Seiring berjalannya kasus tersebut, ternyata M Nor Laili  diduga adalah korban salah sasaran oleh oknum petugas.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan, Banjar Baru, Kalimantan Selatan turut mengamati proses hukum yang berjalan. Terdapat beberapa kejanggalan pada kasus yang menimpa Laili.

“Dia ini seorang supir yang mengangkut kayu, kemudian ditangkap Gakkum KLHK di Tenggarong dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu,” ujar Edy Syaifuddin, Selasa (1/3/2022).

Bermula saat M Nor Laili sedang melintas membawa kayu olahan jenis ulin dari Kutai Barat menuju Banjar Baru. Saat sampai di Tenggarong, truk yang dikemudikannya ditahan oleh sejumlah petugas. Petugas meminta dan memeriksa dokumen perjalanan. Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah dokumen pembelian kayu olahan yang diduga palsu.

Pada dokumen tersebut tertera bahwa, kayu olahan yang dibawa oleh M Nor Laili dari perusahaan bernama CV. Kasih Setia Utama. Petugas menduga dokumen tersebut palsu.

Karena hal tersebut, M Nor Laili kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Tahanan Polres Kutai Kartanegara.

Penyidik Gakkum KLHK Kalimantan menjerat Laili dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf C Junto Pasal 15. Dengan barang bukti di antaranya kayu ulin sebanyak 16 meter kubik dan dua truk pengangkut kini sudah ditahan di Kejaksaan Tenggarong dan Gakkum Samarinda.

Kini berkas perkara sudah ditahap P-21 dan dilimpahkan penyidik Gakkum KLHK Kalimantan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk selanjutnya tersangka diadili di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Edy menganggap jeratan terhadap Laili terlihat janggal dan dipaksakan. Tepatnya saat proses penyidikan oleh PPNS Gakkum KLHK Kalimatan.

“Seharusnya dokumen itu melewati tahap uji dulu. Untuk memastikan status keasliannya, dan yang berhak memutuskan adalah Pengadilan, bukan PPNS Gakkum,” ucap Edy.

Lantaran, dokumen yang dianggap palsu itu didapatkan tersangka ketika membeli kayu dari CV Kasih Setia Utama.

Berangkat dari situasi tersebut, Edy membentuk Tim Gabungan Advokat  PERADI dan PPHKR. Edy dan Tim berencana akan melakukan Gugatan Praperadilan terhadap PPNS Gakkum. Sebab adanya, dugaan kriminalisasi yang dilakukan PPNS Gakkum terhadap tersangka Laili.

“Apabila memang terbukti dokumen tersebut dinyatakan palsu, seharusnya yang ditahan itu adalah pemilik perusahaan yang menjual. Bukan M Nor Laili. Karena M Nor Laili adalah korban Pasal 372, 378. Kenapa malah M Nor Laili yang dijadikan tersangka oleh pihak PPNS Gakkum,” ungkap Edy menegaskan.

Selanjutnya, Edy mempertanyakan mengenai pemalsuan dokumen kayu yang dibawa Laili. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Laili masalahnya,  perusahaan penjual kayu tersebut terus mengeluarkan surat yang sama kepada pembeli lainnya.

Untuk hal tersebut, sudah memiliki bukti yang kuat. Tepatnya pada tanggal 30 Januari 2022, CV. Kasih Setia Utama mengeluarkan surat untuk UD Berkat Sabar di Desa Rantau Bujur, RT 02, Kecamatan Sungai Tabukan, Kalsel.

“Pengiriman Kayu Kelompok Gergajian itu ada sebanyak 8,4 Meter Kubik (M3) menggunakan Truck DA 8782 DA. Nama Penerbit Heru Perdana, Nomor Register 02073-11/PKG-R/XX/2016,” ujarnya membeberkan.

Kepala Seksi Wilayah II Gakkum KLHK Kalimantan Timur, Annur Rahim enggan berkomentar saat dikonfirmasi oleh awak media. Annur menyarankan untuk melakukan konfirmasi kepada salah satu penyidik bernama Anton.

“Kemarin itu dugaannya penggunaan dokumen palsu, kami juga tidak serta merta menganggap itu bersalah sebelum ada alat bukti. Karenanya kemarin kami amankan dulu, kemudian kita mencari alat bukti pendukung. Bahwa memang cukup buktinya ada dugaan-dugaan palsu,” ungkap Anton selaku penyidik.

Anton menegaskan bahwa nomor dokumen yang dibawa Laili, ketika dicek di system online milik Gakkum tidak tercatat nama pengirim dan penerima.

Lebih lanjut ungkap Anton, dokumen yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan system yang ada di Gakkum. Di mana dokumen seharusnya menggunakan system self assessment.

“Self assesment itu mereka yang buat, mereka yang up load sendiri ke pemerintah. Mereka yang bayar semua pajak-pajaknya, baik itu PNBP maupun PSDHDR. Karena yang digunakan itu dokumen orang lain, hanya dia edit dan seolah-olah menjadi dokumennya dia. Ternyata dokumen itu dulu sudah pernah dipakai, dugaannya seperti itu,” jelas Anton.

Disinggung mengenai apakah pemeriksaan telah dilakukan kepada CV Kasih Setia Utama sebagai penyedia kayu, Anton menjawab bahwa hal tersebut belum dilakukan sebab masih dalam tahap penyelidikan.

“Itu juga masih dalam ranah pembuktian di penyidik. Sehingga belum bisa kami blow up keluar,” tandasnya.

Mengenai dugaan pemalsuan dokumen tersebut nantinya juga akan akan terkuak di dalam persidangan.

Kejaksaan Negeri Tenggarong juga dikonfirmasi melalui Dewa Ngakan Putu Andi Asmara dari terkait kasus ini mengaku telah menyerahkan tersangka beserta dengan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tenggarong pada Rabu (23/2/2022) kemarin.

“Sudah diserahterimakan tersangka dan barang buktinya ke sana. Silahkan bisa dikonfirmasi langsung ke Jaksa di Kejaksaan Negeri Tenggarong,” tutur Dewa.

Keterangan itu juga dibenarkan oleh Jaksa Sajimin dari Kejaksaan Negeri Tenggarong.

Secara singakat Sajimin menyampaikan “Sekarang Kasus dugaan pemalsuan ini telah masuk tahap II. Persiapan untuk dilimpahkan ke PN Tenggarong,” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *