Berita Integritaskaltim.com Diadukan, Redaksi Masih Beri Ruang Hak Jawab Pengadu

SAMARINDA – Dewan Pers memutuskan berita integritaskaltim.com berjudul “Beredar Tangkapan Layar Demo Covid-19 Dibayar, FAM Kaltim Bantah” yang diunggah, Selasa, (4/1/2022) melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Putusan itu berdasarkan Surat Nomor 193/DP-K/II/2022 tertanggal 25 Februari 2022 yang dikirim melalui email redaksi integritaskaltim.com.

Dewan Pers menilai bahwa berita: https://www.integritaskaltim.com/2022/01/04/beredar-tangkapan-layar-demo-covid-19-dibayar-fam-kaltim-bantah/ tidak melalui proses uji informasi dan tidak berimbang.

Selain itu, isi berita pun sama dengan isi berita yang dimuat oleh tujuh media lain yang turut diadukan ke Dewan Pers.

Atas kesalahan tersebut, sesuai rekomendasi Dewan Pers, redaksi integritaskaltim.com berupaya memberi ruang hak jawab kepada pengadu, Muhammad Nazaruddin, sejak redaksi menerima surat dewan pers, pada Selasa (1/3/2022).

Redaksi integritaskaltim.com sudah menghubungi Saudara Nazaruddin melalui pesan singkat hingga sambungan telepon, secara berturut hingga Kamis (3/3/2022). Namun, upaya tersebut tak mendapat respon.

Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp (WA) ke Saudara Nazaruddin tidak dibaca (read), meski yang bersangkutan sedang online.

Semua upaya tersebut telah kami dokumentasikan melalui tangkapan layar.

Upaya lain yang dilakukan redaksi yakni menelusuri keberadaan sekretariat/kantor FAM Kaltim. Namun, redaksi tidak menemukan informasi yang memadai baik melalui website resmi maupun jejaring.

Redaksi tidak menemukan alamat dan website resmi FAM Kaltim, begitu juga dengan kontak person.

Hal tersebut, tentu menyulitkan surat permohonan hak jawab yang hendak dikirim redaksi integritaskaltim.com pun urung tidak dilakukan, karena ketiadaan alamat kantor FAM Kaltim.

Meski demikian, integritaskaltim.com memohon maaf atas kesalahan redaksi yang tidak menguji isi pesan (chat) dan tidak berimbang atas unggahan berita tersebut.

Selanjutnya, kami masih menyiapkan kesempatan bagi Saudara Nazaruddin untuk memberi hak jawab atas berita tersebut. Hak jawab bisa dikirim melalui email redaksi: integritaskaltim20@gmail.com. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *