SAMARINDA – Pemanfaatan lahan eks tambang sebagai lahan peternakan, pertanian dan perkebunan sebenarnya dapat dilakukan tanpa harus menunggu waktu lama. Asalkan, mengikuti kaidah yang benar saat akan memulai proses pengupasan awal lahan tambang.
Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim Siti Farisyah Yana menyebut, mayoritas lahan eks tambang yang ada di Kaltim akan membutuhkan waktu lama untuk dimanfaatkan menjadi lahan berguna. Apalagi kata dia, ketika kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan sangat parah.
“Untuk pemanfaatan lahan eks tambang ini perlu proses, tahapan dan waktu yang panjang. Utamanya, bagaimana mengembalikan struktur tanah seperti asalnya,” ujarnya baru-baru ini.
Menurut Yana, yang dimaksud pengembalian struktur tanah seperti asalnya tersebut adalah tanah masih memiliki lapisan O, lapisan A dan lapisan B. Pasalnya, kata dia, yang terjadi selama ini justru terbalik. Lapisan C yang dulu ada di bawah tanah, sekarang justru ada di atas tanah.
“Kalau ada tanaman, ini artinya sudah terbentuk lapisan O. Ini akan menyebabkan struktur tanah menjadi baik dan akan bisa ditumbuhi tanaman yang lebih potensial untuk produksi,” katanya.
Masih kata Yana, lahan eks tambang sebenarnya bisa langsung direklamasi, jika sejak awal digarap dengan benar dan sesuai kaidah. Yaitu, seluruh lapisan humus yang ada di lahan tersebut disimpan di tempat yang tepat. Selanjutnya dipindahkan ke lahan lain, untuk nantinya dikembalikan ke lahan yang sudah ditambang.
“Bisa langsung direklamasi jika sejak awal mereka konsisten. Lapisan humus itu mereka simpan di tempat yang baik, ketika buka lahan sampai ke bawah, lalu ditutup lagi dan disebar tanah humusnya di atas. Jadi tinggal teknis reklamasinya saja,” pungkasnya. (NYS/ADV Diskominfo Kaltim)
