Gubernur Kaltim Keluarkan SE Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun

SAMARINDA – Menindaklanjuti perintah presiden Jokowi terkait larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.

 

SE Bernomor 065/3794/Disbun/2022 tersebut diteken Gubernur Isran Noor pada tanggal 28 April 2022.

 

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan SE diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di Kaltim. Karena tujuannya untuk disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit di Kaltim,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rahmat, Kamis (28/4/2022).

 

Merujuk dari kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden Jokowi, tidak hanya menghentikan sementara ekspor CPO, tetapi juga penghentian sementara refined, bleached and deodorized palm oil (RDBL). Refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein) serta used cooking oil (UCO).

 

Akibatnya, saat ini terjadi pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Pemprov dan harga pasar oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) secara sepihak, yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat.

 

Isi SE Gubernur Kaltim terkait penerapan harga TBS, mencakup tiga poin penting. Yakni :

1. Menggunakan harga pembelian TBS pekebun bagi yang telah bermitra, sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemprov Kaltim berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.

2. Pemprov sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS, seperti yang diatur dalam Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 tahun 2018.

3. SE sebagai perbaikan dari surat Gubernur Kaltim Nomor 065/3730/Disbun/2022 tanggal 27 April 2022.

 

SE Gubernur Kaltim ini diberikan kepada 98 perusahaan kelapa sawit yang ada di 7 kabupaten di Kaltim. Masing-masing Paser sebanyak 17 perusahaan, PPU sebanyak 7 perusahaan, Kutai Timur sebanyak 35 perusahaan, Kutai Barat sebanyak 8 perusahaan, Kutai Kartanegara sebanyak 18 perusahaan, Berau sebanyak 12 perusahaan dan Mahakam Ulu sebanyak 1 perusahaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *