SAMARINDA – Buntut terungkapnya aliran dana CSR perusahaan tambang terbesar milik PT BY ke tiga universitas yang ada di pulau Jawa, ternyata selama ini tidak semua perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Kaltim melaporkan hasil CSR nya kepada pemerintah daerah maupun DPRD.
Terbukti dari apa yang diungkapkan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Orang nomor dua di Kaltim ini mengungkap, tidak semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Timur menyampaikan laporan dana CSR nya kepada pemerintah daerah, walaupun perusahaan tambang tersebut berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Memang laporan CSR tidak semua lapor, kalaupun ada yang lapor, itu tidak lengkap seperti yang kita minta,” ujarnya baru-baru ini pada awak media.
Dikatakan Wagub Hadi Mulyadi, berdasarkan aturan, CSR sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Pasal 3 dalam Permen No 47/2012 menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Selanjutnya, kewajiban dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.
Kendati begitu, faktanya pelaksanaan di Kaltim sendiri, aturan CSR juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur.
“Aturan juga ada di Permen (Peraturan Menteri) bahwa dia (perusahaan pertambangan) harus memprioritaskan di ring 1. Itulah masalahnya, urusan PKP2B urusan pusat, seakan-akan kita tidak tahu, ” terangnya.
Dia menyebut, sejak kewenangan pertambangan ditarik ke pusat, akhirnya membuat wibawa pemerintah daerah turun. Pasalnya, banyak dari perusahaan pertambangan yang seolah-olah tidak menganggap keberadaan pemerintah daerah.
“DPRD kalau mau gedor pintu, tidak dibukain pintu juga. Jadi, tidka ada komunikasi yang baik. Ini yang harus kita gugah,” katanya.
Wagub menyebut, selama ini hasil bumi Kaltim lebih banyak masuk ke pusat dibandingkan yang kembali ke daerah.
“Bukan apa-apa, kita ini terlalu banyak memberikan pada negara. Tahun 2021, kita ekspor terbesar kedua setelah Jawa Barat. Luar biasa kita membantu negara, tapi yang kembali ke kita tidak memadai,” katanya.
Untuk itu, Gubernur Kaltim hingga saat ini masih memperjuangkan dana bagi hasil yang pantas diterima Kaltim kepada pemerintah pusat.
“Saya kira itu wajar, pak Isran mengatakan minimal 50 persen. Kalau dulu kita tidak bersama-sama, tapi kalau sekarang kita bersama-sama, jadi kan harusnya lebih besar,” pungkasnya. (NYS/ADV Diskominfo Kaltim)
