Banyak Kursi Kepala OPD Kosong, Kepala BKD Kaltim : Tunggu Arahan Gubernur

SAMARINDA – Kekosongan belasan kursi Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menjadi bahan pertanyaan anggota DPRD Kaltim.

Pasalnya, muncul kekhawatiran dengan kosongnya belasan kursi Kepala OPD pasca ditinggal purna tugas oleh pejabat sebelumnya, akan mempengaruhi kinerja Pemprov Kaltim.

Walaupun dari kursi kosong tersebut telah ditunjuk Plt. Namun tugas dan kewenangan diemban tentu akan berbeda dengan pejabat definitif.

“Banyak Kepala OPD kosong dan hanya diisi Plt, harusnya ada gerak cepat untuk mengisi kekosongan ini,” kata anggota DPRD Kaltim dari fraksi PKB, Syafruddin.

Dikonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan, dirinya membenarkan bahwa banyak kursi jabatan Kepala OPD kosong hingga saat ini.

“Ya memang dikosongkan,” katanya, Kamis (2/6/2022).

Dia menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi terbaru. Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Ini dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

“Pejabat fungsional sekarang yang dijadikan. Sekarang dipromosikan sebagai administrator dan itu masih bisa dengan instruksi pak Gubernur,” terangnya.

“Tapi sekarang memang kosong, menunggu arahan pak Isran. Jadi, dari eselon yang sekarang ini ahli muda, bisa jadi jabatan administrator,” sambung Diddy.

Ditanya siapa yang berhak memilih Kepala OPD, Diddy menegaskan bahwa pemilihan menjadi kewenangan Gubernur.

“Ya tetap pak Gubernur lah, melalui rapat tim penilaian kinerja,” pungkasnya. (Nys/ADV Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *