SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan penghargaan kepada sebanyak 195 PNS Berprestasi dan SK PPPK kepada 120 guru, di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/7/2022).
Turut mendampingi Gubernur Kaltim menyerahkan penghargaan dan SK PPPK, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Anwar Sanusi.
Dalam sambutannya, Gubernur Isran Noor mengatakan, penghargaan yang diberikan kepada PNS berprestasi di Kaltim ini adalah hal wajar dan layak diberikan, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian yang diberikan selama PNS tersebut bertugas.
“Penghargaan seperti ini adalah sesuatu yang wajar, tidak ada yang istimewa dan menurut saya wajar. Karena PNS ini mengabdikan diri lama bertugas untuk bangsa dan masyarakat,” ucapnya.
Tak hanya itu saja, kata Gubernur, atas pengabdian tersebut harusnya PNS mendapatkan Tali Asih.
“Kalau perlu sebenarnya diberikan Tali Asih, dapat uang. Tapi setelah adanya ketentuan pemerintah meniadakan Tali Asih, maka tidak ada lagi mendapatkan kesempatan penghargaan itu. Tapi diubah menjadi logam mulia,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian penghargaan kepada PNS yang berprestasi tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim.
“Alhamdulillah Pergub sudah disetujui Menteri Dalam Negeri,” sebutnya.
Masih kata dia, penghargaan yang diberikan ini sebenarnya belum sebanding dengan pengabdian yang diberikan.
“Belum sesuai, apa yang mereka perbuat. Tapi insyaallah kalau tulis ikhlas berbuat untuk masyarakat, pasti akan mendapat hasil di akherat,” ujarnya.
Sementara itu, kepada 120 guru penerima SK PPPK, Gubernur Isran Noor berpesan agar dapat meningkatkan kinerjanya.
Dirinya juga mengatakan, belum semua pegawai honorer yang bisa menerima SK PPPK, karena berbagai alasan.
“Tidak semua orang mendapatkan kesempatan ini, Alhamdulillah kalian sudah menerima ini,” katanya. (Nys/ADV Diskominfo Kaltim)
