SAMARINDA – Para penggugat dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Smr dan perkara Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Smr mengajukan hak ingkar.
Mereka tak percaya dengan hakim anggota bernama Rakhmad Dwi Nanto yang memeriksa kedua perkara tersebut.
“Kami minta dia mengundurkan diri saja, karena terindikasi memiliki kepentingan dalam kedua perkara ini,” ungkap Hanry Sulistio selaku pemohon hak ingkar, Senin (12/9/2022).
Surat permohonan hak ingkar telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (8/9/2022). Surat itu ditujukan ke Ketua PN Samarinda.
Hanry menjelaskan Hakim Rakhmad dalam persidangan perkara Nomor 118/Pdt.G/2022/PN Smr terlihat tidak profesional, karena menyebut hal-hal yang tidak relevan dengan pokok perkara.
“Dia menyebut orang yang kami gugat dalam perkara 150/Pdt.G/2022/PN.Smr buntut dari pemalsuan peristiwa hukum dalam perkara wanprestasi Nomor 251/Pdt.G/2022/PN.Smr adalah rekannya yang kala itu sebagai ketua majelis dan Rakhmad adalah hakim anggota yakni sesama hakim, yang menurut kami reaksi Rakhmad itu mencerminkan sentimen pribadi dalam perkara 118/Pdt.G/2022/PN.Smr dan ucapannya sudah enggak relevan,” terang Hanry.

Oleh karena itu, Hanry menilai ada konflik of interest antara hakim yang memeriksa dengan Rakhmad yang sebagai hakim anggota apalagi dia sebagai hakim anggota sudah terang benderang menunjukan sikap memihak dan memaknai gugatan kami kepada hakim, padahal gugatan ditujukan kepada oknum hakim alias personal yakni para tergugat yang notabene adalah oknum hakim.
“Kami sebagai penggugat punya hak memohon hakim Rakhmad sebaiknya mundur,” tegas dia.
Hanry menjelaskan, permintaan hak ingkar ini diatur dalam ketentuan Pasal 17 Ayat 5 dan Pasal 6 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasan Kehakiman.
Diketahui Hanry Sulistio, Abdul Rahim, Faisal Amri Darmawan dan Lisia telah melayangkan gugatan kepada pribadi-pribadi yang mereka anggap sebagai oknum-oknum hakim mulai dari oknum hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Samarinda, Pengadilan TUN , bahkan oknum PTUN Tinggi Jakarta bahkan oknum jaksa dan oknum penyidik kepolisian tidak luput dari gugatan mereka.
Abdul Rahim mengatakan dirinya sejak kuliah telah mengikuti perkembangan hukum di Samarinda. “Saya ini sejak mahasiswa hukum telah mengikuti perkembangan hukum di Samarinda, kami melihat ada praktek mafia hukum dan tahu cara kerjanya, kami demo dan saat ini saya telah jadi advokat kami lawan secara hukum,” tutur Rahim.
“Mau jadi apa negeri ini kalau begini terus” sambung Rahim.
“Kami harap Mahkamah Agung RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung jangan membiarkan hal demikian terus terjadi dan berkepanjangan di tengah masyarakat karena ini terkait marwah penegak hukum jangan sampai rakyat tidak percaya dengan sistem hukum kita,” Rahim menambahkan.
“Perlawanan oknum hakim terhadap gugatan kami tidak menutup kemungkinan akan terus menerus menambah nomor-nomor gugatan,” Hanry menyela.
“Kami tidak akan tinggal diam jika dipecundangi dan kami akan kejar terus sampai ke sarangnya, lagian siapa sih yang membackup oknum -oknum ini hingga berani memalsukan objek sengketa, dan memalsukan subjek hukum tergugat bahkan memalsukan fakta persidangan sehingga mengakibatkan pemeriksaan, pertimbangan dan putusan menjadi sesat” tutup Hanry.
Sebagai informasi, dalam sidang perkara Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Smr diketuai Hakim Agus Rahardjo dan beranggotakan Hakim Nyoto Hindaryanto dan Hakim Rakhmad Dwi Nanto.
Hakim Agus mengatakan, kewenangan mengganti susunan majelis hakim seperti yang dimohonkan penggugat merupakan kewenangan Ketua PN Samarinda.
“Untuk itu (ganti hakim) jadi kewenangan ketua PN ya. Silahkan saja,” kata Agus saat sidang duplik yang digelar, Senin (12/9/2022), namun ditunda karena dua hakim anggota berhalangan hadir.
Sidang lalu ditunda, dan dilanjutkan pekan depan. Hakim Agus mengakhirinya dengan mengetok palu sidang.
Hingga berita diturunkan, Hakim Rakhmad belum merespon saat dihubungi melalui sambungan ponsel. (*)
