SAMARINDA, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Rabu (1/2/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan rapat tersebut membahas sejumlah isu jelang pemilu 2024.
Di antaranya, potensi pelanggaran tahapan kampanye bagi partai politik, bacaleg dari tingkat daerah hingga nasional, meski belum dimulai. Tahapan kampanye baru dimulai ketika KPU Kaltim sudah menetapkan jadwal dan titik lokasi.
Hal tersebut, kata dia, tentu sudah diatur detail dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Di situ sudah diatur semua tahapan serta mekanismenya. Tadi kita bahas semua lebih teknisnya,” ungkap Demmu usia RDP bersama Bawaslu Kaltim.
Politisi PAN Kaltim ini menambahkan tujuan dari pertemuan tersebut dalam rangka mendukung terlaksananya pemilu 2024 di Kaltim terlaksana secara adil dan kondusif.
Di lain sisi, para anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri maju kembali pada 2024 sepakat untuk meminimalisir pelanggaran pada semua tahapan kampanye pemilu.
“Kita sudah sepakat jika ada pelanggaran harus ditindak tegas,” tegas Demmu. (Dom/ADV/DPRD Kaltim)
