Tidak Ada Simbol Partai Saat Giat Kedewanan, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu Bakal Sampaikan Dalam Rapat Pimpinan

SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu bakal membawa hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, dalam rapat pimpinan dewan perihal potensi pelanggaran saat kegiatan kedewanan.

Hal itu penting setelah merespon atensi dari Bawaslu Kaltim, perihal kerawanan pelanggaran kegiatan kedewanan seperti sosialisasi perda (perda), sosialisasi kebangsaan (sosbang) dan reses, mudah disusupi simbol-simbol partai.

Menurut Bawaslu, praktik tersebut menjadi bagian dari kampanye gelap, sehingga perlu dihindari oleh para Anggota DPRD Kaltim.

“Ya ini (hasil) penting untuk disampaikan dalam rapat pimpinan dewan agar bisa ditindaklanjuti,” ungkap Demmu usai RDP dengan Bawaslu Kaltim di ruang rapat lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Rabu (1/2/2023).

Apabila unsur pimpinan DPRD Kaltim menindaklanjuti hal ini, maka tentu ada langkah-langkah yang diambil dalam upaya meminimalisir pelanggaran kegiatan kedewanan. Bisa berupa imbauan atau pun bisa berupa edaran.

Demmu turut mengapresiasi masukan tersebut, sebagai wujud atensi bersama dalam meminimalisir potensi pelanggaran kampanye jelang pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengingatkan para Anggota Dewan yang sedang menjabat tidak boleh menampilkan simbol-simbol partai dalam kegiatan kedewanan baik itu sosbang, sosper atau reses.

Karena, hal demikian sudah dikategorikan sebagai bentuk kampanye. “Tentu ini pelanggaran. Ini sangat rawan sekali terjadi, makanya kami selalu ingatkan,” ungkap Hari.

Apalagi, lanjut dia, para anggota dewan yang berniat akan mencalonkan lagi pada pileg 2024 mendatang. Hal itu, tentu sebagai bentuk pelanggaran sebab ada muatan kampanye menuju pemilu 2024.

“Harus cermat memilah mana kegiatan kedewanan dan yang mana kegiatan internal kepartaian, karena hal ini sangat rawan pelanggaran,” pungkas Hari. (Dom/ADV/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *