SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemprov Kaltim masuk dalam prolegda 2023.
Kedua raperda tersebut yakni Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengatakan setelah disetujui, selanjutnya akan dibentuk panitia khusus (pansus) dalam membahas raperda tersebut.
“Siapa saja tim pansusnya nanti dikirim masing-masing fraksi. Yang jelas semua sudah setuju untuk segera dibahas karena ini penting,” ungkap Agiel Kamis (2/2/2023).
Meski begitu, Agiel mengaku pihaknya belum menerima menerima draft usulan yang lengkap dari Pemprov Kaltim.
Untuk itu, dia berharap agar segera dikirim oleh Pemprov Kaltim agar proses pembahasan di DPRD Kaltim bisa senapas mempercepat proses.
Lebih jauh dari itu, selama proses pembahasan, Agiel meminta masyarakat memberi masukan atas penyusunan draf kedua raperda tersebut.
Hal itu agar, selain mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas, masyarakat pun tidak terbebankan dengan raperda tersebut ketika sudah disahkan.
“Jadi kami sangat membuka ruang partisipasi masyarakat melalui uji publik dan sosialisasi. DPRD dan Pemprov Kaltim bakal menampung sebanyak-banyak aspirasi dan masukan dalam penyusunan raperda ini,” terang dia. (Dom/ADV DPRD Kaltim)
