SAMARINDA – Pemerintah Kutai Kartanegara menjadi pemerintah daerah pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022. Penyerahan tersebut dilaksanakan secara seremonial di Auditorium Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim Jalan M Yamin pada Jum’at, (24/2/2023).
Bupati Kukar, Edi Damansyah secara langsung menyerahkan LKPD kepada Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Agus Priyono.
Kepada awak media, Edi menyatakan penyerahan LKPD tersebut merupakan tugas dan kewajiban dari pemerintah daerah tiap tahunnya. Pihaknya pun secara matang dan sigap melakukan percepatan penyusunan LKPD kepada BPK.
“Bentuk dorongan motivasi dari BPK sehingga menyusun laporannya tepat waktu,”ungkap Edi.

Edi juga menyatakan Pemkab Kukar siap bersinergi dan membantu pelaksanaan audit secara rinci oleh BPK Kaltim selama 60 hari ke depan.
“Catatannya kita harus aktif karena proses audit rinci itu membutuhkan data data, membutuhkan penjelasan, membutuhkan klarifikasi. Selama dilakukan audit rinci, jangan meninggalkan tempat. Para penanggungjawab persiapkan administrasi yang lengkap,”tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPK Kaltim Agus Priyono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dari LKPD yang diterima dalam jangka waktu 60 hari.
“Menjadi kewajiban BPK ini untuk memeriksa lebih awal kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan dengan masa waktu 60 hari,”kata Agus.
Agus berharap hasil pemeriksaan selesai dalam jangka waktu tersebut. Namun secara umum, transparansi Pemkab Kukar terhitung baik. (*)
