Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum di Paser, Anggota DPRD Kaltim : Banyak Masyarakat Belum Tahu

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf melakukan kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Muara Kuaro, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Sabtu 25 Februari 2023.

Andi Faisal mengatakan kegiatan tersebut sangat penting dilakukan karena banyak masyarakat belum memahami bahkan tidak mengetahui sama sekali perda tersebut telah ada.

“Banyak masyarakat belum tahu adanya perda Bantuan Hukum di Kaltim,” ungkap dia kepada media ini, Sabtu, (25/2/2023).

Penyebarluasan Perda di Desa Muara Kuaro di Hadiri Kepala Desa Muara Kuaro sebagai Tuan rumah dihadiri juga oleh  Kepala Desa Uko, Kepala Desa Kasungai, Kepala Desa Sekuan Makmur.

Tak hanya itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perwakilan Ibu-ibu PKK dan Ibu-ibu majelis ta’lim juga ikut hadir.

Andi Faisal menjelaskan melalui perda tersebut warga mendapat bantuan hukum gratis karena dibiayai oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Kaltim menggunakan APBD.

Untuk itu, masyarakat harus diberi pemahaman dan edukasi yang cukup agar bisa menggunakan haknya sebagai warga Kaltim yang termaktub dalam perda tersebut.

“Kami terus melakukan penyerbaluasan perda ini agar masyarakat bisa tahu cara mendapatkan bantuan hukum gratis,” terang dia.

Hadir dalam kegiatan tersebut tiga narasumber yakni Hendri Sutrisno, S.Sos, SH sebagai Ketua LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara, Rusmansyah, S.H.I, M.H dan Ahmad Syafik sebagai moderator.

Hendri Sutrisno menambahkan karena ketidaktahuan masyarakat terkait keberadaan perda tersebut, membuat banyak masyarakat tidak bisa mengakses atau menggunakan bantuan hukum secara gratis ketika bermasalah hukum.

“Terlebih masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu. Ini kan sangat disayangkan, makanya perlu sekali kegiatan penyerbaluasan ini,” terang dia.

Sebagai informasi, dalam perda tersebut penerima bantuan hukum gratis yakni masyarakat miskin  baik orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki KTP di Kaltim, yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin.

Hal itu dibuktikan dengan kartu tanda atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat yang setingkat.

Kemudian, diajukan kepada ke pemberi bantuan hukum dalam hal ini lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah ditunjuk pemerintah daerah.

Pemberian bantuan hukum gratis itu telah berlangsung sekitar 2 tahunan sejak perda itu disahkan pada 2019.

“Adapun, bantuan hukum yang diberikan baik litigasi dan non litigasi,” jelas dia.

Sementara, Rusmansyah menambahkan pemberian bantuan hukum harus berstandar kode etik advokat serta menjaga kerahasiaan data, informasi.

Selain itu, pemberi bantuan hukum juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa.

“Dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, pemberi bantuan hukum wajib mendampingi hingga permasalahannya selesai atau inkrah. Itu bunyi perdanya,” ucap dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *