SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan anggota atau kader partai politik tidak boleh merangkap jabatan jadi Ketua Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) setingkat kelurahan.
Larangan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019. Sayangnya, kata Joha, di lapangan masih ada ditemukan Ketua LPM adalah kader atau anggota partai.
“Kami mendapat laporan bahwa ada kelurahan yang menjabat Ketua LPM adalah Ketua Partai tertentu. Ini tentu melanggar perda dan ketentuan kepengurusan LPM,” ungkap Joha, Selasa (28/2/2023).
Sehari sebelumnya, Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) Se-Kota Samarinda di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Samarinda.
Joha yang memimpin langsung RDP tersebut bersama seluruh jajaran anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda.
Turut serta hadir Dinas Sosial Samarinda, kabag hukum, kabag pemerintahan, camat Kota Samarinda, lurah se-Kota Samarinda hingga ketua LPM se-Kota Samarinda.
Melalui forum tersebut Joha meminta agar Ketua LPM di kelurahan yang masih rangkap jabatan jadi partai tertentu harusnya segera mengundurkan diri.
“Karena memang tidak diperbolehkan dalam perda. Buat apa ada perda kalau itu dilanggar,” tegas Joha.
Sementara, Wakil Ketua 1 DPD-LPM Kota Samarinda, Syaiful Akhyat mengatakan dari RDP tersebut pihaknya mendorong agar kedudukan LPM netral, seharunya tidak diintervensi politik.
“Karena itu tidak diperbolehkan dalam kepengurusan LPM ada anggota partai,” ungkap dia. (Dys/Adv DPRD Samarinda).
