SAMARINDA – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Rabu (29/3/2023) kemarin.
Dalam agenda tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menyampaikan beberapa poin.
Diantaranya, Isran mengungkapkan bahwa Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD tersebut sudah diundangkan.
Dengan adanya UU HKPD itu kata dia, diakui memang ada penurunan dari penerimaan rata-rata umum di provinsi-provinsi, tapi di kabupaten/kota pada umumnya mengalami kenaikan meskipun memang tidak berdampak signifikan.
“Namun yang pasti, Kaltim itu sami’na wa atho’na, kami mendengar dan kami taat,” ucap Isran Noor di hadapan unsur pimpinan dan anggota BULD DPD RI, serta narasumber lainnya dari unsur Apeksi dan Apkasi.
Isran mengatakan, semua regulasi yang terjadi ini bukan suatu hal yang dianggap menyakitkan tetapi pasti ada hikmahnya. Karena, selama ini yang diurusi pemerintah pusat cuma Pulau Jawa, sekitar 56 persen pembangunan infrastruktur dilakukan di sana. Sedangkan sisanya 44 persen dibagi untuk wilayah di luar Pulau Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
“Sudah benar itu ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur, agar terjadi pemerataan pembangunan, khususnya untuk wilayah timur Indonesia. Jadi tidak lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris. Karena Kaltim letaknya berada di tengah-tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebut Gubernur Isran.
Menyiasati menurunnya pendapatan asli daerah sebagai dampak pemberlakuan UU HKPD, Isran mengungkap berbagai upaya dilakukan. Upaya-upaya yang dilakukan itu sudah banyak, lanjut dia, tetapi belum tentu kebijakan di suatu wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota itu bisa sama atau diterapkan di provinsi, kabupaten atau kota lainnya di Indonesia.
Salah satu contoh, sebut dia, adalah kebijakan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kaltim selama masa pandemi Covid-19, dengan memberikan diskon atau potongan hingga bebas denda keterlambatan yang memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.
Selama 2-3 tahun ungkap Isran, penerimaan pendapatan asli daerah meningkat karena adanya relaksasi yang dilakukan Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
“Makanya tadi kita mengenakan pajak penjualan motor itu jangan sampai melebihi 1 persen, maksimal 0,9 persen. Karena jika lebih dari itu maka akan jadi beban. Jangan sampai kita membebani masyarakat. Sehingga masyarakat juga taat membayar pajak,” pungkas Isran. (adv Kominfo Kaltim/red)
