KUKAR – Sekda Kukar Sunggono membuka secara resmi Fokus Group Discussion (FGD), Implementasi no 96 tahun 2017 tentang kerja sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa pada Rabu (24/05/23) Di Gedung PKM Tenggarong Seberang. FGD Ini dihadiri Direktur Fasilitasi Kerja Sama Lembaga Pemerintahan Desa dan BPD Murtono dan Analis Kebijakan Ahli Madya Mulyo Setiono dari Kemendagri.
Selain itu kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan dari KPP Pratama Tenggarong kepada desa atas kinerja dan berkontribusi pada tahun anggaran 2021-2022 dengan pembayaran pajak terbesar kepada Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu, Desa Saliki Kecamatan Muara Badak, Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang, dan Desa Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu.
Dalam sambutannya, Sekda Kukar Sunggono mengucapkan terima kasih atas terlaksananya FGD pada hari ini. Sunggono berharap setelah FGD ini dilaksanakan, para kepala desa bisa menggali dan memanfaatkan potensi desa agar bisa dikembangkan dan dapat dikerjasamakan dengan desa lain.
Sunggono juga menjelaskan bahwa kerja sama antar desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa berada dalam ruang lingkup dan dibedakan menjadi kerja sama antar desa dan kerja sama antara desa dengan pihak ketiga.
“Kerja sama antar desa yang dimaksudkan merupakan kerja sama antar desa dengan desa lain dalam satu lingkup kecamatan dan kerja sama antar desa dalam lingkup kecamatan yang berbeda. Namun, dalam satu Supra Desa atau Daerah Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Menurut Sunggono, ada beberapa hal yang bisa dilakukan kerja sama antar desa seperti pengembangan usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa hingga bidang keamanan dan ketertiban.
“Kerja sama antar desa di sini dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelas Sunggono.
Perlu diketahui bahwa selain kerja sama antar desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa juga melibatkan BUMDesa atau yang berada dalam satu kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa.
Kerja sama antar desa juga bisa dilakukan dengan pihak ketiga yaitu pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Hal ini muncul atas prakarsa desa dan kerja sama yang muncul karena gagasan atau prakarsa pihak ketiga.
“Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga harus diatur melalui Perjanjian Bersama melalui Kesepakatan Musyawarah Desa,” ungkapnya.
Sedangkan kerja sama antar desa maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga harus difasilitasi oleh Camat atas nama bupati/wali kota.
Di akhir Sunggono berharap Kerjasama antar desa bisa mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. (adv/kominfokukar/red)
