Dishut Kaltim Sebut IUP dan HGU Banyak Tumpang Tindih

SAMARINDA – Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir melalui Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, menyebut masih banyak terjadi perselisihan antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kaltim.

Hal ini terjadi karena banyak izin yang belum dibuka, karena tumpeng tindih. Total luas  IUP 2.364.017 dengan IUP 338, sementara luas HGU 1.128.213 dengan jumlah izin 235.

“Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan,” ungkap Asmirilda saat memberikan arahan pada Pertemuan Perlindungan ANKT di Area Perkebunan dalam rangka bimbingan teknis penyusunan RPP ANKT, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis (22/6/2023).

Asmirilda  menjelaskan, menurut RTRW Kaltim peruntukan perkebunan seluas 3.269.561 hektare. Saat ini yang telah diberikan izin seluas 2.889.435 hektare dengan jumlah 338 izin. Adapun luas perkebunan kelapa sawit di Kaltim yang aktif seluas 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional. Sementara, izin lainnya yang tidak aktif diduga tumpang tindih dengan HGU.

Merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian, kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya tidak akan berlaku apabila kebun belum berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha. Lewat pasal ini maka syarat memperoleh IUP-Budidaya adalah HGU.

Pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.

“Permintaan ini tidak hanya datang dari luar negeri tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan,” terang Asmirilda.

Stop izin sawit

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan lagi izin baru untuk perkebunan kelapa sawit. Itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018.

Selain itu, tertuang dalam RPJMD Kaltim 2018—2023 terkait tujuan pembangunan hijau di sektor pertanian dan perkebunan akan dicapai dengan membangun ketahanan pangan berbasis komoditas lokal, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan serta kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim. Hal tersebut sejalan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Isran mengaku sudah meminta instansi terkait melakukan pengumpulan data peta izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), dan hak guna usaha (HGU). (Adv/diskominfo kaltim/dtn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *