Pemekaran RT di Kelurahan Melayu Tenggarong, Lurah: Kami Tidak Ingin Ada Kecemburuan Sosial

KUKAR – Lurah Melayu, Aditiya Rakhman berencana memekarkan dua RT di wilayahnya. Alasannya, jumlah penduduk di RT tersebut sudah melebihi batas maksimal. Namun, pemekaran RT juga menimbulkan sejumlah kendala.

“Standar satu RT itu 50 Kartu Keluarga (KK), tapi di sana sudah lebih dari 100 KK. Jadi perlu pemekaran agar pelayanan lebih maksimal,” kata Aditiya, Kamis (19/10/2023).

Dua RT yang akan dimekarkan adalah RT 35 di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di Jalan Danau Aji. Aditiya mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan rencana pemekaran RT kepada pemerintah Kecamatan Tenggarong dan dinas terkait.

“Kami masih menunggu persetujuan. Di RT 35 sudah ada rapat warga dan sudah sepakat untuk pemekaran,” ujarnya.

Salah satu kendala yang dihadapi Aditiya adalah terkait bantuan RT 50 juta yang diberikan oleh Pemkab Kukar. Ia khawatir akan ada kecemburuan sosial antara RT lama dan baru.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kami tidak ingin ada kecemburuan sosial antara RT lama dan baru. Apalagi soal gaji perangkat RT yang harus diakomodir,” tuturnya.

Aditiya juga berjanji akan memberikan layanan bantuan kepada warga yang pindah ke RT baru. Terutama terkait perubahan alamat RT di KTP dan KK.

“Kami akan memfasilitasi warga untuk mengurus administrasi kependudukan. Kami ingin warga tidak terkendala saat pindah RT,” tandasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *