Kedua Pelaku narkoba di Bontang saat diamankan di Mapolsek Bontang Utara. (ist)
BONTANG – Nasib sial menghampiri dua pria berinisal AD (41) dan JU (45) asal Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Pasalnya, AD dan JU ditangkap pihak kepolisian dari Satreskrim Polsek Bontang Utara Polres Bontang terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
AD dan JU ditangkap polisi di pinggir jalan MT Haryono pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 00.50 Wita.
Saat digeledah, petugas mendapati 1 poket sabu seberat 0,48 gram yang disembunyikan dalam botol minuman ringan.
“Selain sabu polisi juga menyita 2 ponsel, 1 motor, dan uang tunai Rp 100 ribu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito.
Selanjutnya, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bontang Utara dan masih memburu pengedar yang menjual sabu pada kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pelak dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)
