SAMARINDA – Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai ke DPRD Samarinda. Surat bernomor PB.05/540. 200/V/2023 berisikan permintaan agar DPRD Samarinda menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar bisa resmi menjadi Perda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani pun membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya, sebelum melaksanakan Rapat Parpipuna, pihaknya bersama Pemkot Samarinda perlu untuk duduk bersama dan membahas sejumlah hal yang harus jadi bahan pertimbangan.
“Karena ada beberapa yang harus dibahas. Misalnya soal tumpang tindih lahan, dan beberapa proyek yang masuk dalam kategori hijau,” ujarnya.
Lalu akhirnya pada Rabu (25/10/2023), DPRD dan Pemkot Samarinda melaksanakan Rapat Paripurna untuk pengesahan Raperda menjadi Perda.
Saat ditemui usai rapat, Angkasa mengatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, tindaklanjut pembahasan Raperda sudah diserahkan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Lantaran tidak ada lagi hal krusial yang perlu dibahas. Selain itu keputusan utnuk menyerahkan pembahasan ke pemerintah pusat membuat pembahasan RTRW tersebut tak lagi bisa diganggu gugat.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah merumuskan kebijakan-kebijakan yang memberikan keuntungan bagi semua pihak dan menjaga keberlanjutan pembangunan kota secara berkelanjutan. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
