Kantor DPRD Kaltim. (ist)
SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menegaskan regulasi untuk mengembangkan sektor pertanian di Kaltim sudah tersedia. Dijelaskannya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait sudah mengeluarkan Peraturan Menteri yang membahas perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Sementara pihaknya di DPRD Kaltim sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) serupa.
Dengan itu, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu aplikasi dan pelaksanaan Perda dan peraturan-peraturan tersebut dari Pemprov Kaltim. Menurutnya, kalau urusan pertanian tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah, maka akan memberikan dampak pada krisis pangan.
“Banyak negara yang sudah mulai merasakan dampak dari krisis pangan. Jangan sampai hal yang sama terjadi di Kaltim,” tegas Samsun, Kamis (2/11/2023).
Belum lagi kebijakan luar negeri yang dikeluarkan negara-negara di dunia yang mulai enggan melakukan ekspor untuk produk hasil pertanian yang mereka hasilkan. Karena itu, pengembangan produksi pertanian untuk kebutuhan pangan harus mulai digenjot dari sekarang.
“Nanti kalau sudah tidak ada yang mau jual, daerah lain tidak jual, negara-negara lain juga tidak, mau dapat makanan dari mana?” tanya Samsun.
Sementara makan menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia untuk melanjutkan hidup. Kebutuhan pangan terus mengalami peningkatan seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, bukan hanya di Kaltim atau Indonesia, namun juga di seluruh belahan dunia.
Samsun menjelaskan, dalam Perda yang ad ajika lahan pertanian dialihfungsikan untuk area pertambangan, maka harus diperoleh lahan pengganti yang luasannya tiga kali lipat lebih besar dibanding lahan yang digunakan untuk pertambangan. (dtn/ADV DPRD Kaltim)
