Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono (ist).
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah sudah menyampaikan laporan hasil akhir pembahasan.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk evaluasi draft tersebut.
Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono menerangkan, Raperda inisiatif Pemprov Kaltim bertujuan untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah. Nantinya, setelah ada korekdi dari pemerintah pusat, Raperda tersebut akan disahkan menjadi Perda.
“Nanti ada aturan turunan, bentuknya bisa Peraturan Gubernur,” terang Sapto, Selasa (7/11/2023).
Ia melanjutkan, potensi pendapatan di Kaltim sangat luar biasa. Salah satunya dari penggunaan kendaraan jenis alat berat di perusahaa -perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim. Selain itu juga ada potensi penerimaan pajak air permukaan, dan pajak kendaraan yang selama ini masih menggunakan nomor polisi luar daerah.
Sapto menambahkan, hingga saat ini memang ada sejumlah hal yang belum tuntas di bahas di Kementerian Keuangan. Namun nanti secara bertahap akan dilakukan perbaikan. Termasuk soal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menerangkan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja DPRD Kaltim dalam mengejar visi mereka untuk terus menggali potensi pendapatan daerah.
Kuncinta semua pihak harus punya data yang sama, antara DPRD Kaltim, pemerintah dan juga pihak swasta,” pungkas Akmal. (sia/ADV DPRD Kaltim)
