DPRD Kaltim akan Awasi Pemanfaatan Keuntungan IUPK yang DIterima Daerah

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail. (ist)

SAMARINDA – Sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menyalurkan 10 persen dari keuntungan bersih mereka kepada pemerintah daerah. Ketetuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Menanggapi hal tersebuut, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail pun menyampaikan apresiasinya atas potensi tambahan pendapatan daerah tersebut. Namun ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan keuntungan IUPK yang diterima pemerintah daerah.

“Supaya penggunaannya lebih optimal, khususnya yang bersumber dari penerimaan keuntungan IUPK ini,” tegasnya, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, peluang pendapatan daerah ini merupakan awal yang baik untuk Pemprov Kaltim, dan daerah-daerah yang menjadi lokasi operasional perusahaan pemegang IUPK. Namun bila tidak diawasi dengan maksimal, dikhawatirkan pemanfaatan keuntungan tersebut tidak optimal.

Ismail juga mengapresiasi peran perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim. Khususnya perusahaan yang terus berkomitmen dalam mendukung kemajuan daerah, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah kerja mereka.

“Semoga ke depan, yang diberikan perusahaan melalui CSR maupun keuntungan perusahaan bisa memberikan dampak positif yang lebih maksimal bagi daerah-daerah di Kaltim,” pungkasnya. (sia/ADV DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *