Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (ist)
SAMARINDA – DPRD Kaltim kembali menerima keluhan masyarakat soal adanya hak karyawan yang belum terbayarkan. Keluhan tersebut datang dari sekelompok masyarakat yang bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi menerangkan bahwa menurut keterangan masyarakat, ada hak berupa uang lembur yang belum dilunasi pihak perusahaan.
Tak main-main, tunggakan tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, dari tahun 2013 hingga 2018. Pria yang akrab disapa Reza ini menyebut, total uang lembur yang harus dibayarkan pihak perusahaan mencapai Rp7,4 miliar.
“Tapi perusahaan punya niat untuk bayar. Jadi ada sebagian yang sudah terbayar, dan sisanya Rp5,2 miliar masih terutang,” beber Reza, Kamis (9/11/2023).
Pihaknya pun akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk segera mengakomodir persoalan tersebut. Ia juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bisa mengawal sampaii pihak perusahaan bisa melunasi utangnya kepada karyawan.
“Sudah kita koordinasikan dengan Disnakertrans. Harus dikawal sampai selesai,” tegasnya.
Menurut informasi yang ia terima, para pekerja tersebut sejatinya sudah mengantongi Surat Perintah Membayar yang diterbitkan Disnakertrans Kaltim. Surat tersebut ditujukan untuk perusahaan terkait. Dengan begitu, Reza menegaskan bahwa persuahaan harus bisa memastikan upah lembur pekerjanya terbayarkan. (dtn/ADV DPRD Kaltim)
