Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. (ist)
SAMARINDA – Beragam persoalan tenaga kerja masih saja terjadi di Kaltim. Karena itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Ahmed Reza Fachlevi meminta agar Pemprov Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim agar melakukan pendataan serikat-serikat pekerja yang ada di Bumi Mulawarman.
Permintaan tersebut disampaikan setelah menerima keluhan masyarakat yang menyampaikan bahwa hak mereka tidak dibayarkan oleh perusahaan. Dari keterangan yang ia terima, hak yang tidak dibayar tersebut disebabkan karena pekerja-pekerja yang bersangkutan berada di serikat buruh tertentu.
“Ini semestinya tidak boleh jadi alasan, karena tidak relevan dengan hak pekerja yang sudah menunaikan kewajiban mereka,” tegas Reza, Kamis (09/11/2023).
“Makanya kami minta Disnakertrans Kaltim, coba data serikat pekerja di Kaltim ini berapa dan apa saja. Supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini,” sambungnya.
Reza meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim untuk serius dan berkomitmen dalam memberikan upah yang layak, sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku. Terkait upah lembur dan lain-lain, Reza juga mengingatkan bahwa hal tersebut tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
Sementara itu, berkaitan dengan perusahaan yang diadukan masyarakat baru-baru ini, Reza menegaskan agar perusahaan tersebut bisa lekas melunasi tanggung jawabnya. Terlebih Disnakertrans Kaltim juga sudah mengeluarkan perintah pembayaran. (dtn/ADV DPRD Kaltim)
