SAMARINDA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Samarinda mengadukan soal maraknya pengusaha penginapan yang nakal ke DPRD Kota Samarinda.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal pada Jumat (10/11/2023).
Joha menjelaskan, aduan tersebut terkait adanya ketidaksesuaian antara izin penginapan dengan penerapan di lapangan. Di mana pengusaha mengurus izin penginapan dengan standar di bawah hotel berbintang, tapi dalam penerapannya, penginapan yang ada menyediakan fasilitas yang tak kalah dari hotel berbintang.
“Sementara kata mereka, harga yang ditawarkan masih harga untuk Hotel Melati, atau guest house. Kondisi ini kan tidak fair dalam dunia bisnis,” ujar Joha.
Akibatnya, banyak hotel mengalami penurunan tingkat hunian karena persaingan dengan rumah tamu yang menyediakan fasilitas sekelas hotel berbintang.
“Pengusaha merasa bahwa setelah membayar pajak, izin sudah sesuai. Padahal seharusnya izinnya disesuaikan terlebih dahulu sebelum menentukan pajaknya,” tegasnya.
Joha membeberkan, bahwa saat ini pihaknya memang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas tentang perizinan dunia usaha khususnya di bidang penginapan.
Melalui Raperda yang sedang digodok, ia berharap pengusaha penginapan di Samarinda bisa lebih menaati aturan yang ada.
Dia juga mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat, akan diadakan rapat lanjutan dengan berbagai instansi terkait di Pemkot Samarinda untuk menyelaraskan peraturan yang mengklasifikasikan jenis rumah kost, guest house, dan hotel melati. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
