Markaca Pastikan Pemkot Samarinda Bayarkan Ganti Rugi untuk Bangunan yang Ditertibkan

SAMARINDA – Pemkot Samarinda terus melakukan penertiban bangunan-bangunan yang dianggap berdiri di luar lokasi yang semestinya. Seperti pada bangunan-bangunan yang berdiri di sepanjang tepi Sungai Karang Mumus (SKM). Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca pun meminta agar masyarakat bisa memberikan pengertian atas kebijakan tersebut.

Ia memastikan, untuk masyarakat yang bangunannya terdampak penertiban akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Menurutnya, Pemkot Samarinda akan tetap memperhatikan hak-hak warga yang terdampak kebijakan.

“Pemerintah akan memberikan ganti rugi kepada warga yang bangunannya ditertibkan. Itu hak warga, jadi pasti diperhatikan,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa langkah penertiban bangunan di tepi SKM harus dilakukan. Karena telah terjadi penyempitan lebar sungai, yang membuat aliran air tak bisa berjalan dengan sempurna. Hasilnya, di beberapa kawasan air akan meluap hingga ke jalan dan kawasan permukiman masyarakat saat hujan turun.

“Kita semua berusaha dan berupaya untuk mengembalikan fungsi sungai. Supaya kalau hujan, air bisa mengalir ke sungai dengan lebih cepat,” sambung Markaca.

Dirinya berharap masyarakat bisa memberikan pemakluman atas kebijakan yang diambil pemerintah. Selain itu, bangunan yang berdiri di tepi sungai juga dianggap menyalahi aturan. Karena kawasan tersebut merupakan jalur hijau yang seyogyanya bersih dari bangunan tempat tinggal.

“Saya harap, pemerintah dan masyarakat bisa kerja sama ya,” pungkansya. (ADV/DPRD Kota Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *