Alat Berat Ditahan, Penambang Bantah Ilegal

Kegiatan pertambangan di kawasan Lobang Tiga (Padat Karya) Loa Bakung, Samarinda. (ist)

SAMARINDA –  Penambang yang dituding melakukan kegiatan ilegal di kawasan Lobang Tiga (Padat Karya), RT 48, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, buka suara atas tudingan miring yang diarahkan ke pihaknya.

Perwakilan CV Regent Kaltim Anugerah, Fauzie Chandra membantah jika penambangan yang dikerjakan pihak kontraktor bernama PT Bareang Mining Kontraktor (BMK) tak berizin alias ilegal.

Chandra mengklaim bahwa untuk perizinan, pihaknya sudah melengkapi dan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dengan luasan sekitar 196 hektare yang berlaku hingga 2028 nanti serta diproses dan terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI).

“Lokasi yang disebut penambangan ilegal itu masuk areal konsesi kami, dari CV RKA dan yang melakukan pengerjaan di lapangan adalah PT BMK. Untuk pengerjaan itu sejak 8 Oktober lalu,” jelas Chandra didampingi kuasa hukumnya, Abraham Ingan dan Sujanlie Totong.

Perihal adanya klaim dari pihak ahli waris PT Hartati Jaya Plywood (HJP) atas tanah yang dijadikan lokasi tambang, juga dibantahnya. Ia menyebutkan bahwa pemilik lahan yang masuk konsesi pertambangan CV RKA tersebut adalah Edi Priono.

Kepada media ini, Edi yang juga ditemui dengan tegas membenarkan bahwa lahan tersebut miliknya.

Edi mengaku membeli tanah itu pada Januari 2023 lalu dengan luasan 5.000 meter persegi dengan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama Samsuri.

“Kalau lahan itu saya beli dari Samsuri. Karena lahan itu posisinya bukit, saya meminta bantuan kepada Pak Habi dari pihak PT BMK untuk melakukan pemanfaatan lahan. Dan untuk aktivitas pemanfaatan lahan, kami juga melengkapi izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari instansi terkait. Kami tegaskan, pemanfaatan lahan, bukan pematangan lahan,” jelas Edi.

Sementara itu, Habi menambahkan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan sudah atas restu PT RKA selaku pemilik konsesi dan Edi selaku pemilik lahan. Habi juga menyebut, bahwa saat ini aktivitas di lapangan terhenti sudah sekitar seminggu. Untuk alat berat, 2 ekskavator dan 3 unit DT juga ditahan.

“Kuncinya dirampas dan diminta menghentikan kegiatan,” tuturnya.

Menyikapi polemik dan permasalahan yang terjadi serta adanya tudingan miring, Abraham Ingan dan Sujanlie Totong mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan melakukan upaya hukum.

“Kami masih mempelajari dan mempertimbangkan masalah ini. Bukan tidak mungkin, bisa jadi kami akan laporkan masalah ini ke kepolisian,” ungkap Abraham.

Diberitakan sebelumnya, kerusakan lingkungan hingga bencana banjir mengancam dan membuat warga Lobang Tiga gelisah. Kegelisahan itu disebabkan adanya kegiatan pertambangan batu bara di puncak bukit kawasan tersebut.

Kegiatan yang sudah berhenti itu meninggalkan gunungan batu bara sekitar 1.000 metrik ton (MT) serta galian hamparan batu bara dengan kedalaman 7 meter sepanjang kurang lebih 30 meter. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *