SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa pada 28 November 2023 nanti, tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 dimulai. Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin meminta agar seluruh pihak bisa menjalani semua proses sesuai dengan aturan, dan norma yang ada. Kamaruddin meminta semua pihak untuk melakukan kampanye dengan bersih.
“Jangan sampai ada black campaign atau kampanye hitam, dari satu peserta ke peserta lain,” sebut dia.
Bukan hanya kepada kontestan Pemilu, permintaan ini juga ia sampaikan kepada para pendukung dan juga masyarakat umum. Ia membeberkan, bahwa menjelang pelaksanaan Pemilu perpecahan akibat perbedaan pilihan rawan terjadi. Potensi tersebut menurutnya jangan sampai didukung dengan adanya kampanye hitam dari masing-masing peserta ke peserta lainnya, atau dari pendukung sat uke pendukung yang lain.
Menurutnya, kampanye semestinya menjadi kesempatan bagi seluruh peserta Pemilu untuk mempresentasikan ide, dan gagasan mereka yang dituangkan dalam visi misi mereka ke depannya. Sehingga, masyarakat hanya akan melihat pertarungan ide dan gagasan di antara peserta-peserta tersebut.
“Kontestan Pemilu harus bisa jual beli serangan, dalam hal ide dan gagasan. Bukannya justru menebar isu-isu yang meneyrang pihak lawan,” tegas dia.
Selain dapat menciderai pelaksanaan Pesta Demokrasi, ia menyebut bahwa kampanye hitam bisa dikenai sanksi hukum. Pasalnya, kampanye hitam biasanya dilakukan dengan menyebar tuduhan-tuduhan palsu, yang tidak disertai dengan bukti yang akurat. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
