Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya
SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda melibatkan diri dalam pengawasan terhadap SPBU di Kecamatan Palaran guna memastikan bahwa operasionalnya nantinya tidak merugikan lingkungan sekitar dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap SPBU yang sudah beroperasi saja, melainkan juga terhadap SPBU yang yang belum beroperasi. Posisi SPBU yang berdekatan dengan tikungan juga menjadi perhatian karena dapat mengganggu ketertiban pembangunan di Kota Samarinda.
Bahkan, Anggota Komisi III yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya sempat melakukan sidak terkait aduan masyarakat yang berdampak lingkungan, terutama terkait dengan pabrik plastik di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, pematangan lahan di Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, dan SPBU di Kecamatan Palaran. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Ekonomi Sekretariat Kota Samarinda pada hari Kamis, 14 Desember 2023 lalu.
“Awalnya, fokus pemeriksaan ditujukan kepada pabrik plastik di Mangkujenang, di mana terdapat aduan dari warga sekitar terkait suara kebisingan yang dihasilkan oleh mesin pabrik plastik saat beroperasi,” katanya (3/1/2024).
Setelah mendapat klarifikasi dari pihak RT bersama beberapa warga, diketahui bahwa warga telah memprotes kebisingan yang diakibatkan oleh suara mesin pabrik, dan mereka meminta agar jam kerja pabrik diatur untuk menghormati waktu istirahat masyarakat sekitar.
Mediasi dilakukan dengan pemilik usaha pabrik plastik untuk menanggapi permasalahan ini dan memperbaiki hubungan sosial yang terganggu.
Di sisi lain, terdapat permasalahan terkait pematangan lahan di Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran. Dinas Lingkungan Hidup memberikan informasi bahwa langkah-langkah akan diambil untuk menindaklanjuti permasalahan ini, termasuk pemanggilan pemilik lahan untuk memberikan klarifikasi.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen anggota Komisi III dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat. Harapannya, tindakan ini dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. (Ar/ADV/DPRD Kota Samarinda)
