Sekretaris DPRD Samarinda Ingatkan Pegawainya Tentang Tugas Pokok dan Fungsi

Suasana Rapat Internal Sekretariat DPRD Kota Samarinda. (Istimewa/Humas)

SAMARINDA – Sekretaris DPRD Kota Samarinda menekankan anggotanya di Sekretariat untuk memperhatikan pentingnya pemahaman terkait dasar penetapan kegiatan, legal standing, dan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum.

Agus Tri mengingatkan bahwa setiap pegawai sekretariat DPRD harus memiliki pengetahuan yang memadai terkait tugas dan fungsi mereka.

“Kami perlu memastikan bahwa setiap pegawai memahami program dan kegiatan yang harus dilaksanakan, termasuk prosedur pengesahan anggaran. Ini adalah tanggung jawab kita sebagai pegawai,” ujar Agus Tri Sutanto. Kamis (4/1/2024).

Bahkan, beberapa waktu lalu dirinya juga sudah melakukan rapat internal membahas tentang pembatasan dalam pengisian laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sekretaris Dewan menawarkan pembatasan ini untuk memudahkan pekerjaan bagian keuangan yang memiliki tugas kompleks.

Namun, ada tambahan informasi dari staf terkait kendala yang dihadapi oleh bagian keuangan terkait pembatasan tersebut. Meskipun demikian, Sekretaris Dewan menegaskan bahwa pembatasan ini ditawarkan demi efisiensi dan kejelasan laporan SPJ.

Sekwan mengakhiri rapat dengan mengingatkan kembali kepada seluruh staf Sekretariat DPRD tentang pentingnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan tugas-fungsi masing-masing. Dia menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting.

Rapat internal ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan para staf sekretariat dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ar/ADV/DPRD Kota Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *