Ketua KPID Kaltim Hadiri Dialog di Kompas TV Tenggarong, Bahas Hoaks Jelang Pemilu 2024

SAMARINDA – Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, Kompas TV Tenggarong menggelar dialog Sapa Kaltim dengan tema “Melawan Hoaks Jelang Pemilu 2024” yang tayang pada Minggu, (31/12/2023) lalu.

Kegiatan tersebut menghadirkan Irwansyah Ketua KPID Kaltim, Iptu Eko Candra S., S.E. Ps. Panit 2 Subdit Kamsus Dit Intelkam Polda Kaltim dan juga Siti Suhada Relawan Mafinfo Samarinda sebagai pembicara.

Dalam dialog yang dipandu oleh Mercy Oct Fenny, Irwansyah menyampaikan bahwa penyebaran hoaks dilembaga penyiaran kemungkinannya sangat kecil.

“Untuk penyebaran berita hoaks dilembaga penyiaran baik radio maupun televisi kemungkinannya sangat kecil, walaupun saat ini lagi momen politik. Dikarenakan lembaga penyiaran memiliki pengawas yakni KPI Pusat sampai dengan KPID,” ungkap Irwan.

Mejaga kondusifitas pemilu meminimalisir penyebarab hoaks dilembaga penyiaran merupakan tugas dari KPID.

“Kita harus jaga kondusifitas daerah, indeks demokrasi kaltim masuk dalam 5 besar dari semua provinsi dan ini menjadi tolak ukur kita yang harus disampaikan ke masyarakat bahwa lembaga penyiaran merupakan media terupdate, terpercaya sebagai media penyebar informasi,” tambahnya.

Iptu Eko Candra Selaku Ps. Panit 2 Subdit Kamsus Dit Intelkam Polda Kaltim juga menyampakan bahwa masyarakat kaltim rentan terima hoaks.

“Masyarakat Kaltim rentan terima hoaks, secara umum masyarakat di Indonesia kurang paham berita yang benar dan tidak karena tindakan yang langsung membagikan. Contoh kecilnya saja langsung membagikan via WAG keluarga sehingga berita yang tidak diketahui kebenarannya telah sampai ke semua orang dan dianggap pasif atau benar,” jelasnya

Padahal kata dia, jika melihat aturan hukum menyebarkan berita hoaks merupakan pelanggaran UU nomor 19 tahun 2016.

“Secara garis besar ada 4 tindakan pidana untuk masyarakat yang menyebar berita bohong,yakni menyerang pribadi, menyerang perlindungan konsumen, sara dan penyebar foto dan video atau dokumen yang tidak sesuai, tidak pidana ini bisa di proses hukum jika memang ada pelapor atau pengadu,” tutup Eko.

Diakhir dialog pembicara berpesan kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas pemilu 2024, lebih cermat terhadap pemberitaan dan gunakan hak pilih jika memang terdaftar sebagai pemilih sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *