SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sani Bin Husein, beri dukungan terkait larangan membawa kendaraan pribadi oleh pelajar.
Apabila hal itu terjadi, maka Sani menyebut akan terjadi dua pelanggaran sekaligus yang terjadi.
“Yang pertama yaitu melanggar aturan lalu lintas dan yang kedua melanggar peraturan sekolah. Sekolah tidak memperbolehkan siswa membawa kendaraan di bawah umur,” ujar Sani, Selasa (23/1/2024).
Pria yang juga merupakan Politisi dari Partai Keadilan Sejatera (PKS) itu menekankan bahwa usia pelajar masih dalam fase yang labil. Dia juga mencatat bahwa seringkali pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama yang berkecepatan tinggi, justru didominasi oleh anak sekolah.
“Tanpa menggunakan helm, sehingga melanggar dua aturan sekaligus. Saya setuju jika tindakan tegas diterapkan. Sekolah harus memberlakukan sanksi tegas, dan polisi juga harus menindak tegas,” ucapnya.
Sementara itu, banyak orang tua yang memberikan alasan kurangnya waktu untuk mengantar dan menjemput anak mereka ke sekolah karena kesibukan bekerja. Sehingga secara praktis, mereka (orangtua) memberi akses pada anak untuk berkendara sendiri.
“Alasan ini sebenarnya tidak dapat diterima. Jika mereka benar-benar peduli dengan keselamatan anak mereka, seharusnya memprioritaskan hal tersebut,” tegasnya.
Sani berpendapat bahwa menjaga keselamatan merupakan hukum tertinggi. Ia menekankan bahwa hal ini bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk kasih sayang yang tertinggi.
“Orang yang benar-benar mencintai, pasti akan menjaga orang yang dicintainya. Jika dia bersikeras mengambil risiko, itu berarti tidak mencintai dengan sepenuh hati,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
