SAMARINDA – Rencana Pelaksana Tugas (PJ) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, untuk mengubah lahan bekas pertambangan menjadi lumbung pangan mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar.
Anhar menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana tersebut dan mengajak PJ Gubernur Kaltim untuk lebih memahami implikasi lingkungan.
Konsep lumbung pangan yang sering dikaitkan dengan pengelolaan lahan pertanian dalam skala besar, mencakup ribuan hektare, dan menghasilkan komoditas pangan tertentu, harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan.
“Mengalihkan lahan bekas tambang nikel menjadi lumbung pangan memerlukan pemahaman yang mendalam terkait ilmu lingkungan dan pertanian karena tanah bekas tambang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan kondisinya,” kata Anhar, Kamis (25/1/2024).
Anhar menegaskan bahwa PJ Gubernur perlu meningkatkan pemahaman mengenai lingkungan dan pertanian, terutama di Konteks Kaltim yang memiliki karakteristik unik.
“Bagaimana Kaltim ini bisa digali, misalnya diubah menjadi lumbung pangan, itu perlu dipertimbangkan secara matang. Saya mengapresiasi ide dari PJ Gubernur, tetapi masih perlu banyak yang dipelajari,” ujarnya.
Dalam mencari solusi terhadap permasalahan ini, Anhar mengajak para pemangku kebijakan untuk lebih mendalam dalam mempertimbangkan dampak lingkungan dan aspek pertanian sebelum mengambil keputusan terkait transformasi tambang menjadi lumbung pangan di Kaltim. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
