SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa proses revitalisasi Pasar Pagi dinilai cacat prosedur.
Terindikasi dari munculnya konflik antara 48 pemilik ruko Sertifikat Hak Milik (SHM) dan nasib pedagang yang telah direlokasi.
“Pedagang yang sudah direlokasi mengeluhkan penurunan omzet usaha mereka setelah pindah dari Pasar Pagi ke lokasi baru,” kata Abdul Rohim, Senin (29/1/2024).
Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya kesiapan Pemerintah Kota Samarinda dalam perencanaan revitalisasi Pasar Pagi.
“Pemerintah Kota seharusnya tidak hanya mempertimbangkan tempat relokasi, tetapi juga perlu memikirkan strategi untuk menggerakkan pengunjung atau pembeli ke lokasi baru. Contohnya, dengan menggalakkan promosi untuk tempat relokasi seperti Segiri Grosir Samarinda atau Pasar Sungai Dama,” jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sosial ini juga menyatakan bahwa kekhawatiran ini sebelumnya sudah mereka duga. Karena dari awal perencanaan terlihat cacat prosedur.
“Munculnya masalah dengan puluhan ruko SHM dan nasib pedagang setelah direlokasi menjadi bukti konkret,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika Pemerintah Kota Samarinda tidak menangani masalah ini dengan tepat, akan muncul permasalahan lebih lanjut.
“DPRD Samarinda sebelumnya juga telah memberikan catatan khusus terkait revitalisasi Pasar Pagi, terutama berkaitan dengan nasib ribuan pedagang yang akan berdampak pada aspek sosial ekonomi mereka,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
