SAMARINDA – Masalah yang melingkupi Pasar Pagi Samarinda masih menjadi sumber polemik yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Salah satu isu utamanya adalah mengenai lahan yang dimiliki oleh warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.
Dalam merespons hal tersebut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, memberikan tanggapannya. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk memaksa pemerintah atau masyarakat untuk menyetujui keinginan masing-masing.
“Harus digaris bawahi bahwa DPRD itu bagian dari pemerintah. Jadi DPRD itu harus mendukung pembangunan tidak bisa menghambat,” jelas Angkasa, Rabu (17/2/2024).
Ia juga menyoroti ketidaknyamanannya terhadap pernyataan yang menyatakan bahwa ada warga yang merasa haknya dirampas. Baginya, DPRD adalah bagian dari pemerintah.
“Walaupun DPRD adalah bagian dari pemerintah, namun bukan berarti kita akan diam jika ada warga yang merasa dirugikan,” ungkapnya.
Angkasa menjelaskan bahwa setelah anggaran disahkan oleh DPRD, tanggung jawab pelaksanaan pembangunan berada di tangan pemerintah, yang dalam hal ini adalah Wali Kota.
“DPRD ini menjadi jembatan, menengahi, kami mendukung pemerintah agar pembangunan terlaksana tetapi masyarakat juga tidak merasa dirugikan, seharusnya begitu,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa dalam pembangunan sebuah kota tidak seharusnya ada pertentangan antara pihak-pihak yang terlibat. Angkasa memandang bahwa tujuan bersama harus dijaga agar pembangunan dapat berjalan lancar.
“Kita berharap masyarakat dengan sukarela mendukung pembangunan pemerintah, seperti memberikan lahan, dengan adanya timbal balik yang sesuai. Bisa berupa ganti rugi atau mereka dapat menjadi bagian dari proyek tersebut, atau bahkan menjadi pemegang saham dalam proyek tersebut,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
