Proses Pembahasan Perubahan Perda Izin Usaha Pariwisata di Samarinda Tunggu Keputusan Kabag Hukum, Joha: Entah nanti disebut revisi atau perda baru

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal

Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal, mengungkapkan bahwa proses pembahasan mengenai rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin usaha kepariwisataan di wilayah Kota Samarinda masih menunggu keputusan dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum pemerintah kota.

Menurut Joha, peran Kabag Hukum sangat penting dalam menentukan apakah perubahan yang diajukan hanya sebagian kecil sehingga dapat dikategorikan sebagai revisi, atau apakah perlu dibuat sebagai Perda baru.

“Pertemuan selanjutnya setelah Lebaran, akan melibatkan semua pihak terkait, termasuk dari Kabag Hukum, untuk memberikan masukan dan pendapat. Hal ini bertujuan untuk memastikan percepatan dalam proses finalisasi Perda ini,” ungkap Joha pada Rabu (17/4/2024).

Joha menjelaskan bahwa apabila terjadi perubahan hingga 50 persen dalam proses pembahasan, maka tidak bisa disebut sebagai revisi, dan perlu dibuat judul baru untuk Perda tersebut.

Legislator dari partai NasDem ini juga menyoroti pentingnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan usaha pariwisata. Ia menekankan bahwa waktu menjadi faktor krusial dalam proses pembahasan ini, mengingat pada bulan Agustus sebagian anggota DPRD akan mengalami penggantian.

“Dalam situasi ini, kami berupaya untuk menyelesaikan pembahasan pada bulan Juni. Kami membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan ini,” ujarnya.

Joha juga menegaskan bahwa dalam pertemuan kedua nanti, semua masukan dan catatan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan lagi, sebelum meminta keputusan akhir dari Kabag Hukum Pemerintah Kota.

“Dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Dishub, kami berharap dapat mempercepat proses finalisasi Perda ini, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya. [aci/ADV DPRD SMD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *