Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.
Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatihah, menyoroti pentingnya sosialisasi tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para pelaku usaha.
Menurutnya, kurangnya pemahaman tentang perpajakan dan kewajiban pelaporan menjadi salah satu hambatan utama bagi sebagian pelaku usaha di Kota Samarinda.
Laila menganggap bahwa sosialisasi tentang NIB dan NPWP sangat diperlukan untuk membantu pelaku usaha memahami proses perpajakan yang benar serta kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi. Hal ini dianggapnya sebagai langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
“Salah satu tantangan utama yang kita hadapi adalah kurangnya pemahaman tentang perpajakan dan kewajiban pelaporan di kalangan pelaku usaha. Oleh karena itu, sosialisasi tentang NIB dan NPWP menjadi sangat penting agar mereka dapat menjalankan usahanya dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Laila, Sabtu (25/4/2024).
Laila juga menekankan bahwa dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang prosedur perpajakan, diharapkan pelaku usaha akan dapat mengurangi risiko pelanggaran perpajakan dan meningkatkan ketaatan mereka terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, Laila juga meminta agar pemerintah kota meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi terkait aspek perpajakan kepada pelaku usaha, baik melalui seminar, pelatihan, maupun kampanye-kampanye penyuluhan yang lebih intensif.
Dengan langkah-langkah tersebut, ia berharap kesadaran dan pengetahuan pelaku usaha tentang perpajakan akan semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Samarinda.
“Tentu kita berharap program unggulan pemerintah terkait UMKM ini bisa tercapai dan memberikan manfaat yang cukup signifikan bagi para pelaku usaha,” pungkasnya. [Aci/ADV DPRD SMD]
