Bupati Kukar Minta Masyarakat Jaga Keamanan Jelang Pilkada 2024

 

KUKAR – Bupati Kukar Edi Damansyah meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan berbagai isu yang disengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab jelang Pilkada 2024.

“Mari kita jaga bersama kondusifitas, keamanan, dan ketertiban  di Kabupaten Kukar yang sudah baik selama ini hingga terselenggaranya seluruh tahapan pesta demokrasi di tahun 2024,” ungkap dia, Selasa (27/8/2024).

Edi mengatakan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 merupakan  bagian penting didalam keberlanjutan kepemimpinan dan pembangunan di Kabupaten Kukar.

Dijelaskannya pelaksanaan Pilkada memiliki 2 aspek penting berkaitan dengan prosesnya. Pertama aspek legal, yaitu kerangka hukum yang mengatur keseluruhan proses  tahapan pilkada. Kedua pelaksanaan di lapangan (electoral process) sejak tahap awal sampai akhir.

“Kami berharap hasil simposium ini akan memberikan pencerahan dan gambaran utuh yang obyektif kepada jajaran Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Hasil simposium ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi pihak terkait,” jelasnya.

Sebagai informasi, Universitas Hasanuddin Makassar bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Simposium tersebut berlangung di Gedung Bela Diri Komplek Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang pada hari Selasa, 29 Agustus 2023.

Simposium tersebut menghadirkan narasumber Prof. Dr. Aswanto, SH, M.Si, DFM, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH, MH., Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH (hadir secara virtual), Dr. Heru Widodo, SH, M.Hum. dengan moderator Dr. Herdiansyah Hamzah, SH, LL.M (Bung Castro).

Bupati Kukar menyampaikan bahwa simposium tersebut merupakan inisiasi Universitas Hasanuddin yang bertujuan untuk memberikan pembelajaran dalam perspektif hukum dalam menafsirkan dan mengkaji berbagai kebijakan atau sebuah keputusan hukum melalui para ahli yang memiliki otoritas, pengalaman, dan komptensi tentang masalah hukum. ”Bukan ditafsirkan dan dipersepsikan secara perorangan dan tanpa dasar kajian hukum,” tuturnya.  (ADV Prokom Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *